Intra62.com, Jakarta – Melarang penjualan rokok batangan menjadi satu dari tujuh muatan pokok pokok dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran, mulai tahun 2023. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Ditetapkan pada 23 Desember 2022. Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, tercantum sebelumnya larangan tentang penjualan rokok ketengan.
Kepres ini menekan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Di media teknologi informasi adanya pelarangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
BAXA JUGA : BMKG : Potensi Badai Dahsyat 30 Desember
Penegakan dan penindakan, serta teknologi informasi media serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tercantum dalam aturannya.
Kementerian Kesehatan menggagaskan aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu. Berdasarkan tpasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.tentang kesehatan
YLKI: Prevalensi Mengatakan Turut Mendukung.
“Larangan ini akan berdampak positif menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, terutama di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja” kata Ketua YLKI Tulus Abadi.
Selain itu, dampak positif atas larangan menjual rokok ketengan yaitu kenaikan rokok yang telah ditetapkan pemerintah akan efektif tercapai.
Mengingat, kenaikan cukai selama ini tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok.
“Barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi”, dikutip UU tersebut.
Jokowi Bakal Larang Jual Rokok Batangan
Pelaku usaha warung kelontong menolak larangan itu. Alasanya menjual rokok ketengan memberi keringanan bagi perokok yang tak punya uang.
(red)
