• Sat. Dec 14th, 2024

KPK Berhasil Tangkap 10 Tersangka Korupsi Tukin ESDM, Rugikan Negara Hingga Rp 27,6 M

ByASD

Jun 17, 2023

Jakarta, INTRA62.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 10 tersangka korupsi Tunjangan Kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wakil Ketua KPK mengungkapkan, korupsi yang merugikan negara hingga Rp 27,6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sampai keperluan operasional pemeriksa BPK RI senilai Rp 1,035 miliar.

Mengutip dari tribunnews.com, “Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volly, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia,” ujar Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6/2023).

Baca juga :

Kasus bermula pada tahun 2020-2022 saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Tukin sebesar Rp 221,9 miliar lebih.

Selama periode tersebut, yakni 10 orang tersangka diketahui memanipulasi pembayaran tukin yang tidak sesuai.

Proses pembayaran tukin dimanipulasi oleh mereka hingga memperoleh pembayaran berganda-ganda. Dari yang seharusnya senilkai Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar lebih.

Selisih besar seniali Rp 27,6 milar tersebut kemudian dialirkan kepada 10 ASN yang akhirnya berhasil ditangkapn dan terjerat kasus penggelapan dana.

“Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar,” kata Firli.

10 tersangka korupsi Tukin Rugikan Negara Rp 27,6 di lingkungan Kementerian ESDM: Buat Umrah hingga Beli Kendaraan.
10 tersangka korupsi Tukin Rugikan Negara Rp 27,6 di lingkungan Kementerian ESDM: Buat Umrah hingga Beli Kendaraan.

Adapaun 10 orang yang diteapkan menjadi tersangka dalam kasus ini adalah :

1. Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan)
2. Noviab Hari Subbagio (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
3. Lernhard Febian Sirait (staf KPK)
4. Abdullah (Bendahara Pengeluaran)
5. Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran)
6. Haryuat Prasetyo (PPK)
7. Beni Arianto ( Operator Surat Perintah Membayar/SPM)
8. Hendi (Penguji Tagihan)
9. Rokhmat Annasikhah (PPAB)
10. Maria Febri Valentine (Pelaksana Verifikasi dan Perkeman Akuntansi)

Hasil korupsi tersebut diketahui dibagikan kepada kesepuluh orang diatas dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 10,8 miliar.

9 dari 10 tersangka sudah diathan KPK untuk 20 hari pertama.

Atas perbuatanya tersebut, 10 tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipkor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/