Jakarta, INTRA62.com – Kalau kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, parahnya korupsi di negeri ini bisa kita gambarkan dalam satu kalimat. “Menoleh ke mana aja, ada korupsi”.
Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), misalnya, ia mengatakan soal celah dari akses ini lewat contoh informasi pertanahan.
Karena yang hendak membuka lahan butuh informasi soal tata ruang, pemilik informasi bisa memainkannya.
Baca juga : Mahfud MD Ungkit Korupsi Mantan Bendahara Parpol
Dikutip dari Kompas.com “Oh, ada tiga yang berminat nih, saya punya informasi, sesederhana itu (modus dan celah korupsi di pertanahan, sebagai contoh),” kata Pahala.
Menurutnya, obatnya cuma satu yakni transparansi. Terlebih pada era digital sekarang ini memungkinkan informasi publik diakses oleh siapa aja, kapan aja dan dari mana aja.
Tetapi, digitalisasi masig menjadi persoalan besar di negeri ini. Bagi kebanyakan instansi publik digitalisasi hanyalah sebatas mengunggah informasi digital, jadi seluruh proses publik belum berjalan secara digital dan transparan.
Jadi tidak heran apabila sekalipun informasinya sudah tersebar kemana-mana secara digital, pada akhirnya publik masih rentan “terjebak” di loket eksekusi.
Pungutan liar tanpa kwitansi dengan nominal melebihi daftar angka yang ditempel pada dinding kantor dan layar digital, mengatasnamakan kelancaran layanan.
Dalam lingkar kekuasaan, isu korupsi di Negeri ini kembali mengemuka sekaligus dapat momentum dari perkara penganiyayaan Mario Dandy Satrio dkk kepada D. Mario Dandy juga turut pamer mobil mewah.
Like father like son, Rafael Alun-Mario Dandy, Bapak-anak kompak pakai baju tahanan. pic.twitter.com/3dBvkfqrl6
— Catch Me Up! (@catchmeupco) April 4, 2023
Diketahui, bapak Mario, Rafael Alun Trisambodo saat itu menjabat sebagai Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan. Keuangannya pun kemudian diungkao atas perintah Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Bersamaan, Mahfud MD dengan lantang menyuarakan temuan-temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak cuma untuk kasus Rafael dan sejenisnya tetapi juga tentang dugaan transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.
Baca juga Artikel lainya :
Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang, Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
KPK Periksa Politikus Nasdem dan Pejabat BUMD DKI,Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang