Jakarta, Intra62.com – Kejaksaan Agung memanggil Sudirman Said, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk dimintai keterangan tentang dugaan korupsi minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd., juga dikenal sebagai Petral, dari tahun 2008 hingga 2015. Sebagai saksi, mereka diperiksa.
Penyidik ingin mendapatkan informasi tentang Sudirman Said ketika dia menjabat sebagai Menteri ESDM dari tahun 2014 hingga 2016. Menurut penilaian, keterangan tersebut sangat penting untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus yang sedang dibahas.
Sejak Oktober 2025, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral. Kejagung menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus baru dan bukan hasil dari perkembangan kasus sebelumnya.
Anang juga menyatakan bahwa penyidik belum dapat memastikan jumlah kerugian yang dialami negara hingga saat ini. Selain itu, karena penyidikan masih berlangsung, informasi teknis terkait dugaan korupsi tersebut belum diberikan kepada publik.
Berita sebelumnya beredar bahwa kasus ini akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditangani. Namun, Kejaksaan Agung menolak gagasan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan para saksi.
Saat ditemui di Jakarta pada Selasa, Anang Supriatna, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, membenarkan pemeriksaan tersebut.
(Red).
Baca Juga : Sahroni: Minta PPATK Cek Aliran Dana Korupsi , Kasus Minyak Mentah “ngeri-ngeri sedap”, tapi harus diungkap
Baca Juga : Ahok: Soal Minyak Mentah, Kejagung harusnya Panggil Alfian Nasution
