Jakarta, Intra62.com – Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero) Suradi (SUR) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan korupsi kasus Pemkab lamongan untuk pembangunan gedung pemerintah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SUR selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Brantas Abipraya (Persero).
Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Suradi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB.
Sebelumnya, pada 15 September 2023, lembaga antirasuah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pemerintah tahun anggaran 2017–2019 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Lembaga tersebut telah menetapkan tersangka, yang identitasnya belum diumumkan.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan kehilangan sekitar Rp151 miliar, menurut KPK.
Pada 8 Juli 2025, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus Pemkab Lamongan oleh KPK.
Saat ini, ia bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menghitung kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Baca Juga : Kasus Pengurusan Perkara: Anak Tersangka Menas Erwin Dipanggil Oleh KPK.
Baca Juga : Ketua KPK Menyatakan Pemanggilan Saksi Dalam Kasus Whoosh Masih Dalam Proses Pemeriksaan.
Kasus CSR BI-OJK: KPK Memanggil Rajiv, Anggota DPR RI
( Red ).
