Jakarta, Intra62.com – Dalam pandangan Ketum AWDI negara ambil alih blok 15 GBK, yang menurut Kharis Sucipto, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), keputusan tersebut bersifat final dan harus dihormati oleh semua pihak. PT Indobuildco, yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo, juga menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 melalui pos tercatat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari eksekusi pengosongan Blok 15 GBK, yang sebelumnya merupakan Kawasan Hotel Sultan. Akibatnya, kami meminta semua pihak menghormati dan mendukung proses agar berjalan lancar.
Baca Juga : Sekjend DPP AWDI Balham Wadja SH Sepakat dengan BHP Berantas Mafia Tanah di Wilayah Jawa Tengah
Dalam kesempatan ini di tempat peristirahan kawasan Bogor Balham Wadja SH Ketum AWDI mengatakan ” Negara ambil alih blok 15 GBK, Yang disengketakan hanya Lahan bukan bangunan diatasmya “.
Masalah sengketa lahan ini memang telah berproses lama dimana adanya klaim negara terhadap lahan yang dimiliki PT. Indobuildco yang sekarang merupakan Bangunan Kawasan Hotel Sultan yang berlokasi di sekitar Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga : Kuasa Ahli Waris Ex Pabrik Gula Koordinasi dengan Pemangku Wilayah Danrem 074 Solo raya
Bila eksekusi pengosongan termasuk bangunan Hotel Sultan harusnya negara sudah ada solusi dampak sosial dan business yang terjadi karena ini menyangkut harkat hidup orang banyak yang khususnya para pekerja.
” Masalah lain yang muncul berhubungan dengan Business dan sosial sangat tinggi dimana para pekerja kehilangan tempat mencari nafkah keluarganya “ Ungkap Balham Wadja SH.
Baca Juga : BHP Mendukung Kepemilikan Ahliwaris Verponding Indonesia
” pengambilalihan atas Blok 15 GBK Negara seharusnya sudah memiliki dampak yang positif bisa menghidukan kehidupan harkat orang banyak “. Harapan Ketum AWDI sambil menghirup secangkir kopi hangat dan rekan-rekan media.
(Red).
