Jakarta, Intra62.com – Anggota Fraksi NasDem Rajiv (RAJ) anggota DPR RI telah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ.
Menurut Budi, sebagai pihak swasta, Rajiv dipanggil KPK.
Baca Juga : Direksi PT Peraga Lambang Sejahtera Diperiksa Oleh KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus DJKA.
Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 hingga 2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis dan pengaduan masyarakat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum.
Penyidik KPK telah melakukan inspeksi di dua tempat yang diduga menyimpan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebuah pemeriksaan dilakukan pada 16 Desember 2024 di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan pada 19 Desember 2024 di Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh lembaga antirasuah pada 7 Agustus 2025.
( Red ).
