Bekasi, Intra62.com – Kasus pembunuhan menghebohkan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang wanita dibunuh oleh suaminya di sebuah rumah kontrakan. MSD 24 tahun tewas di tangan suaminya, Nando 25 tahun.
Korban dibunuh di rumah kontrakan di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (79/2023). MSD ditemukan dua hari setelah dibunuh oleh Nando. Posisinya di atas kasur yang ditutupi handuk berwarna hijau.
Baca Juga: Seorang Mahasiswa Kedokteran Meninggal Di Kamar Kos
Pihak kepolisian mengungkapkan kasus pembunuhan di Polsek Cikarang Barat pada Senin (11/9/2023). Nando yang mengenakan pakaian penjara dan diborgol juga diperlihatkan dalam konferensi pers tersebut.
Wakil Kapolsek Cikarang Barat (AKP) Rusnawati mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku dan korban adu mulut. Kasat Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Said Hasan juga mengatakan, pelaku dan korban kerap adu mulut soal ekonomi sebelum pembunuhan. Kepada polisi, Nando mengaku sakit hati dengan komentar istrinya.
Ada Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Usai adu mulut, tersangka emosi dan kemudian melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban. Tak kuasa menahan emosi, tersangka menampar korban dengan tangan kanan, lalu menarik korban ke dapur dengan tangan kiri.
Tersangka melakukan aksinya tersebut saat kedua anaknya berada di dalam rumah. Namun, kedua anak tersebut berada di dua ruangan berbeda. Korban dan pelaku baru menikah selama 3 tahun. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak berusia 3 tahun dan 18 bulan.
Jenazah Korban Dimandikan
Selanjutnya, pelaku membawa jenazah istrinya ke kamar dan meletakkannya di tempat tidur. Pelaku mengganti pakaian korban dan menutupi tubuhnya dengan handuk. Selain memandikan jenazah korban, tersangka juga mencuci dan mengeringkan pakaian yang dikenakan MSD saat itu. Setelah itu, tersangka mengunci pintu dan membawa kedua anaknya ke rumah orang tua istrinya.
Menyerahkan Diri
Usai mengantar anak-anaknya, tersangka kemudian pulang ke rumah orang tuanya. Di sana dia menceritakan apa yang dia lakukan.
Pelaku bersama orang tuanya ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB. Pihak kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah pelaku menyerahkan diri. Di lokasi kejadian, polisi menemukan jasad korban di atas kasur yang ditutupi handuk.
Usai memeriksa lokasi kejadian, korban dibawa polisi untuk diautopsi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat sayatan di leher yang memotong trakea dan arteri karotis kiri.
Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tambahan Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 digabung dengan Pasal 44 ayat (3) terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (red/intra62)
