• Sat. Apr 18th, 2026

Kapolri Mengatakan Perpol Tentang Jabatan Polri Bukan Menentang Keputusan MK.

ByBunga Lestari

Jan 26, 2026

Jakarta, Intra62.com – Menurut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penerapan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang berkaitan dengan jabatan anggota Polri di luar struktur tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri di rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Selain itu, dia berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dapat membahas penempatan anggota Polri di luar struktur untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan penugasan.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025, diputuskan bahwa anggota Polri yang memiliki posisi di luar sektor kepolisian atau sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.

Melalui keputusan ini, MK menghapus ketentuan yang selama ini menghalangi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri mencantumkan ketentuan tersebut.

“Yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” menurut penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Selain itu, MK berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pada 10 Desember 2025, Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, mengundangkan Perpol tersebut.

Perpol mengizinkan anggota Polri untuk bekerja di 17 kementerian dan lembaga lain di luar kepolisian.

Mereka termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/