Jakarta, INTRA62.com – Waktu Cuti Bersama Libur Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023, dipastikan maju dan bertambah.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub) menyampaikan hal tersebut usai rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/23).
“Durasi cuti bersama Lebaran 2023 bertambah satu hari. Setelah sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan bahwa cuti bersama lebaran 2023 sebanyak 6 hari (21-26 April),” ujar Budi.
Ditambahkannya cuti bersama dikarenakan pemerintah mempertimbangkan beban pemudik volume, sehingga putusan memajukan cuti libur lebaran maju menjadi Rabu, 19 April 2023.
Budi menjelaskan, Jika Cuti baru dimulai tanggal 21 April, dengan volume yang banyak akan terjadi pelebaran yang luar biasa. Dikarenakan perkirakan pemudik yang ingin pulang tahun ini tinggi sekali.
“Kami bersam kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Dari yang tadinya mulai libur 21 April menjadi Rabu 19 April, 20 April libur tapi masuk pada 26 April. Tambah satu hari dan maju dua hari,” katanya kepada salah satu wartawan, Jumat (24/ 3/23).
Baca juga: Dinas Perhubungan DKI Tutup Sementara Pendaftaran Mudik Gratis
Sementara untuk pegawai swasta/PNS yang berkeinginan cuti panjang bisa dilakukan sampai 30 April-1 Mei 2023 yang kebetulan tanggal merah.
“Ada satu keputusan yang diambil saat diskusi yang cukup efektif yaitu. Hari Rabu mereka harus pulang tapi bagi mereka yang berkeinginan cuti lebih panjang bisa dilakukan sampai 30 April-1 Mei,” terangnya.
Perkiraan arus mudik akan terjadi antara 18 hingga 21 April, dan arus balik pemerintah dapat terjadi pada tanggal 26 April. Meski ada skema penambahan cuti dikarenakan tanggal 30 April dan 1 Mei tanggal merah.
Dalam rata-rata tersebut juga dibahas agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dpaat diberikan khususnya perusahaan swasta sebelum hari Selasa,(18/3/23).
“Tentang THR, kami imbau terutama yang berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR LEBIH awal sehingga pada Selasa 18 April mereka sudah menerima THR dan mereka pun bisa mudik mulai 18 April waktu malam,” Jelas Budi.
Ketentuan cuti bersama merupakan wewenang 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ujar Budi.
Lanjut, Budi Mengklaim perubahan jadwal ini sudak diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.
Karena sudah memutuskan dalam ratas, dan secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden Jokowi dan saya rasa kami akan rapat dengan 3 Kementerian tersebut, kata Budi. (red)