Jakarta , intra62.com . Arahan Presiden Jokowi tentang aturan larangan buka puasa bersama 2023 selama Ramadan 1444 H bagi pejabat dan pegawai pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023.
Sejumlah warganet terkesan salah mengartikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peniadaan acara buka bersama. Mereka menganggap, arahan peniadaan acara buka bersama oleh pemerintah itu ditujukan untuk masyarakat umum.
Tahun ini tidak ada bukber bukberan, wis dilarang oleh pemerintah, manut aturan Bae Toli penak, dari pada kena sanksi,” tulis warganet ini.
Ternyata Surat arahan tentang larangan buka puasa selama Ramadan 2023 tersebut tidak untuk masyarakat . Tapi ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Baca juga : Tempat Wisata Cocok Dikunjungi Saat Bulan Puasa
Adapun larangan buka puasa bersama selama Ramadan 2023, Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah alasannya. Berikut ini tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut terkait alasan larangan buka puasa bersama 2023 bagi pejabat dan pegawai ASN:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa arahan peniadaan buka bersama diperuntukkan di lingkungan pemerintah.
Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Anas mengatakan, arahan tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya telah dilakukan pada Ramadhan 2022. ( red )