• Sat. Apr 18th, 2026

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Berdasarkan Kajian Komprehensif RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H.

ByMAS

Apr 8, 2026

Intra62.com –  Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta/inventor atas hasil olah pikir yang menghasilkan produk/jasa bernilai ekonomi sebagai kajian Komprehensif RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H. praktisi hukum dan juga Ketua Departemen Komunikasi Politik dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.

Karakteristik Hak Kekayaan Intelektual didasari konsep antara lain tidak berwujud, melekat pada ide (Intanggible), pemegang hak bisa melarang orang lain pakai tanpa izin ( Eksklusif), ada masa berlaku, kecuali merek (Time Limit),  berlaku di negara yang memberi perlindungan (Teritorial)

Dalam kesempatan dikantor DPP AWDI Ketum  AWDI Balham Wadja SH mendukung kajian ini ” Sudah sepantasnya beliau menyelesaikan Desertasi yang ditekuni pada bidangnya dan  selamat menggapai Gelar Doktor.”

DASAR FILSOFIS

Dasar Filosofis dari HKI memiliki beberapa teori seperti  Teori Hak Alamiah John Locke: “Orang berhak atas hasil jerih payahnya” dan Teori Reward, dimana Negara memberi insentif agar orang mau berkarya serta Teori Utilitarianisme halnya HKI untuk mendorong inovasi demi manfaat publik.

JENIS-JENIS HKI DI INDONESIA

HKI DI INDONESIA yang berdasarkan Dasar Hukum Objek Lindungan Jangka Waktu memiliki jenisnya seperti hal di bawah ini :
*1. Hak Cipta* UU 28/2014 Karya seni, sastra, lagu, program komputer, fotografi Seumur hidup + 70 th Lagu, skripsi, film, kode software
*2. Paten* UU 13/2016 Invensi teknologi baru 20 tahun Vaksin, mesin, formula kimia
*3. Merek* UU 20/2016 Tanda pembeda produk/jasa 10 th, dapat diperpanjang Logo Aqua, Tagline “Just Do It”
*4. Desain Industri* UU 31/2000 Tampilan estetika produk 10 tahun Bentuk botol Coca-Cola, desain HP
*5. Rahasia Dagang* UU 30/2000 Informasi bisnis rahasia Selama rahasia Resep KFC, algoritma Google
*6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu* UU 32/2000 Desain chip elektronik 10 tahun Layout chip Intel
*7. Indikasi Geografis* UU 20/2016 Tanda asal geografis produk Selama ciri khas ada Kopi Gayo, Batik Solo
*8. Varietas Tanaman* UU 29/2000 Varietas tanaman baru 20-25 tahun Padi Inpari, Anggrek bulan

PRINSIP-PRINSIP PENTING HKI

1. Prinsip First to File: Yang pertama daftar yang dapat hak. Berlaku untuk Paten & Merek.
Kasus: Geprek Bensu vs I Am Geprek Bensu

2. Prinsip Deklaratif untuk Hak Cipta: Hak lahir otomatis saat karya diwujudkan, tidak wajib daftar. Pendaftaran hanya alat bukti.

3. Prinsip Novelty/Kebaruan: Khusus Paten. Invensi harus baru di dunia, tidak pernah diumumkan sebelumnya.

4. Prinsip Fair Use: Orang boleh pakai ciptaan orang lain tanpa izin untuk: pendidikan, penelitian, pemberitaan. Pasal 43 UU Hak Cipta.

5. TRIPS Agreement: Perjanjian WTO yang mewajibkan semua negara anggota punya standar minimum perlindungan HKI.

ISU KONTEMPORER HKI 2024-2026

1. HKI & Artificial Intelligence
Siapa pemilik hak cipta gambar buatan Midjourney? Apakah dataset training AI melanggar hak cipta? AS & EU sudah mulai mengatur, Indonesia belum.

2. Platform Digital vs Media
Google/Facebook ambil berita dari media tanpa bayar. Australia & Kanada wajibkan bayar royalti. Indonesia masih RPP.

3. Paten Obat & Akses Kesehatan
Perang paten vaksin COVID-19. Indonesia dorong TRIPS Waiver agar negara miskin boleh produksi tanpa izin.

4. Budaya Tradisional & Biopiracy
Perusahaan asing mematenkan jamu Indonesia. UU No. 13/2016 sudah lindungi pengetahuan tradisional, tapi penegakan lemah.

5. Plagiarisme di Kampus
Skripsi/tesis didaur ulang. Software Turnitin saja tidak cukup, perlu edukasi HKI sejak maba.

MANFAAT EKONOMI HKI

1. Bagi Individu: Royalti lagu, lisensi paten, jual merek. Contoh: Eko Patrio jual merek “Extravaganza” miliaran.
2. Bagi UMKM: Merek terdaftar = nilai jual naik 300%. Mudah dapat investor/bank.
3. Bagi Negara: Penerimaan DJKI 2023 = Rp 1,2 T dari biaya pendaftaran HKI. Indikasi Geografis naikkan ekspor Kopi Gayo 40%.
4. Bagi Kampus: Jumlah paten & hak cipta = indikator akreditasi unggul & dana hibah.

PELANGGARAN & SANKSI HKI

Pelanggaran Contoh Sanksi Pidana
*Pembajakan* Jual CD bajakan 4 tahun + denda 1 M
*Pemalsuan Merek* Jual tas “Chanel” KW 5 tahun + denda 2 M
*Plagiarisme* Copy-paste skripsi 2 tahun + denda 300 jt
*Membocorkan Rahasia Dagang* Karyawan bawa resep ke kompetitor 2 tahun + denda 300 jt
Catatan: Pasal 95 UU Hak Cipta: Pidana = delik aduan. Korban harus lapor dulu.

LEMBAGA TERKAIT HKI

1. DJKI Kemenkumham: Pendaftaran & penegakan HKI
2. Dewan Pers: Mediasi sengketa hak cipta media
3. Pengadilan Niaga: Mengadili gugatan HKI
4. LMKN: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, tarik royalti lagu
5. Sentra HKI Kampus: Bantu dosen/mahasiswa daftarkan paten

KERANGKA KAJIAN HKI UNTUK PENELITIAN

Jika mau meneliti Hak Kekayaan Intelektual , pakai 3 pendekatan:
1. Yuridis Normatif: Bedah UU HKI, putusan MA.
2. Yuridis Empiris: Wawancara UMKM yang mereknya dibajak.
3. Ekonomi Hukum: Hitung kerugian negara akibat pembajakan software.

Teori yang bisa dipakai:
– Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja
– Teori Keadilan John Rawls
– Teori Analisis Ekonomi Hukum Richard Posner

(Red – RICHARD).

Baca Juga : Peran AWDI Strategis di Hak Kekayaan Intelektual

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/