Jakarta, INTRA62.com – Di Indonesia, kita mengenal adanya undang-undang Agraria, khususnya undang-undang yang mengatur bangunan dan tanah, yang membantu perdagangan dan memahami konstruksi perumahan tersebut. Dan mengklaim bahwa tidak semua hak pakai sama.
Hukum Agraria membagi beberapa klasifikasi yang terkait dengan hak guna bangunan, sehingga kita dapat memahami perbedaan dan proses yang harus diikuti untuk mendapatkan dan mengurus sertifikat untuk bangunan dan mereka. Saya dapat memahami situasi saya dalam menggunakan bangunan.
Hak guna bangunan tersebut diatur dalam Pasal 35 sampai dengan 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Pertanian. Kemudian ketentuan lain terkait Hak Guna Bangunan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas Tanah.
Menurut pasal 32 PP 40/1996, ditentukan bahwa pemilik hak pakai bangunan dengan hak menguasai dan memakai tanahnya diberi hak pakai bangunan untuk jangka waktu tertentu guna mendirikan dan memiliki bangunan itu untuk tujuan pribadi atau bisnis. Serta mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan mempertimbangkannya.
Baca juga: Presiden Jokowi Bangga Indonesia Menang 2 Gelar Masters 2023
Hak pakai ciptaan dapat dialihkan atau diubah pemiliknya kepada orang lain, antara lain dalam bentuk:
- Jual beli
- Tukar menukar
- Penyertaan dalam modal
- Hibah
Pengalihan hak pakai perumahan harus siaga di kantor kadaster. Untuk memindahkan hak guna bangunan melalui jual beli (tidak termasuk pelelangan), tukar tukar, penyertaan modal dan subsidi, pemindahan hak guna bangunan harus disertai dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Sedangkan dalam mengaktifkan hak pakai bangunan yang dibeli dalam lelang harus ada berita acara lelang. Peralihan hak pakai rumah secara pewarisan harus dibuktikan dengan surat wasiat atau surat warisan. Perlu diperhatikan bahwa penjualan hak guna usaha konstruksi atas tanah, hak pengelolaan, dan hak guna tanah harus disetujui secara tertulis oleh orang yang mempunyai hak pengelolaan atau pemilik hak pakai tanah.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Terpopuler, Terbaru dan Hits di Kabupaten Subang
Faktor-faktor yang dapat menyebabkan hilangnya HGB adalah sebagai berikut:
- Tugas Kedaluwarsa tetapi Tidak Diperbarui atau Diperbaharui
- Pemutusan sebelum berakhirnya penyerahan kuasa oleh pejabat yang memerintah, orang yang mempunyai hak pengurusan atau pemilikan
- karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu
- Dilepaskan oleh pemegang hak sebelum tanggal kedaluwarsa
- Dirilis untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya Musnah
- Perorangan atau badan hukum yang mempunyai hak pakai bangunan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak (harus melepaskan hak atau mengalihkan hak dalam waktu satu tahun).
Dalam kasus apartemen, kebanyakan dilakukan oleh badan hukum yang berstatus PT (Perseroan Terbatas). Setelah proses penyelesaian tanah, perusahaan menerima dari pemerintah hak untuk memiliki tanah dengan status hak pakai bangunan saat ini. Maka Edukasi Hukum kali ini penting bagi kita yang ingin membeli apartemen untuk mengetahui kondisi apartemen tersebut. (merah)
Baca Artikel lainnya:
- Ridwan Kamil Hingga Sandiaga Uno Diundang ke Bogor Street Festival 2023
- Rekomendasi 15 Wisata Gratis di Jakarta