Jakarta, Intra62.com –
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah disetujui oleh Baleg DPR RI dan kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui sebagai proposal inisiatif DPR RI.
Persetujuan dibuat setelah masing-masing fraksi politik menyampaikan pandangan mini fraksi mereka dan disetujui oleh seluruh anggota Baleg DPR RI yang hadir.
Apakah mungkin untuk melanjutkan proses hukum atas hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh?Ketua Baleg DPR Bob Hasan, yang dijawab setuju oleh peserta rapat di kompleks parlemen di Jakarta, Selasa, mengatakan
Menurut Ahmad Iman Sukri, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemerintahan Aceh, ada 27 ketentuan yang diubah dalam RUU tersebut.
Selain itu, panja menyatakan bahwa RUU tentang Pemerintahan Aceh sudah dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dari pembahasan.
Ada beberapa ketentuan perubahan dalam RUU tersebut, salah satunya adalah pengoptimalan pelaksanaan Nota Kesepahaman Helsinki untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Aceh.
Kemudian ada juga penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan dalam bagaimana pemerintah diberi wewenang, dan perubahan dalam Peraturan Presiden dan Peraturan DPR yang mengatur prosedur konsultasi dan pertimbangan.
Baca Juga : Raperda Perlindungan Perempuan Mulai Dibahas Baperda DPRD DKI.
Baca Juga : Anggota DPR : Kita tidak boleh berdiam diri, WNI diculik Israel
( red).
