Jakarta, Intra62.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendukung upaya pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan daerah mengenai penertiban sejumlah ritel modern yang melanggar peraturan tersebut.
Selasa, Ferdian Elmansyah, Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, menyatakan bahwa mereka mendukung penegakan perda tersebut.
Ia menyatakan bahwa ritel kontemporer tidak mematuhi peraturan atau perda, sehingga ditutup, dan manajemen dan pemerintah daerah diharapkan untuk menyelesaikan masalah karyawan yang terancam di PHK.
Dia berkata, “Kami mendorong supaya Pemda berkolaborasi dengan manajemen ritel modern tersebut.”
Ia menyatakan bahwa informasi yang diterimanya dari pemerintah daerah mengenai masalah ini adalah dua: ritel modern mengubah cara mereka bekerja dan melakukan mutasi internal untuk mencegah PHK.
Dia menyatakan, “Itu solusi yang ditawarkan pemerintah daerah.”
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebelumnya memutuskan penutupan ritel modern karena melanggar Perda. Penutupan ini diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ekonomi lokal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah Dalilah mengatakan, “Sebanyak 25 ritel modern itu telah melakukan penutupan secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang diberikan.”
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dibuat untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Akibatnya, diharapkan bahwa penertiban ritel kontemporer ini akan membantu ekonomi lokal atau UMKM di Lombok Tengah.
Dia menyatakan, “Intinya ritel kontemporer ini ditutup karena tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan.”
Ia menyatakan bahwa ritel modern yang ditutup karena melanggar perda tidak akan mengganggu investasi ritel di Lombok Tengah.
Dia juga menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak terlibat dalam penutupan ini.
Ia menyatakan bahwa ritel modern sudah ada sebelum Perda ini dibuat, jadi pemerintah daerah memberi pemilik ritel modern kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan Perda tersebut.
“Ritel modern ini ditutup karena terlalu dekat dengan pasar atau tidak sesuai dengan Perda.”
Sembilan belas toko Alfamart dan tujuh toko Indomaret disanksi karena mengabaikan teguran tertulis sejak awal 2026.
Baca Juga : Raperda Perlindungan Perempuan Mulai Dibahas Baperda DPRD DKI.
Baca Juga : Kasus Fadia Arafiq, KPK Memanggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan.
(Red).
