Bekasi, Intra62.com – Sejumlah pedagang Pasar Kranji Baru bersama seluruh masyarakat berunjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat. Unjuk rasa terkait revitalisasi pasar yang sudah bertahun-tahun tidak diurus.
Pedagang merasa dirugikan lantaran sudah sejak lama membayar DP untuk unit kios baru. Namun hingga saat ini PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pihak pengembang tak juga melakukan revitalisasi.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang dan Tani Tanaman Pangan dan Holtikultura Indonesia (APT2PHI) Bekasi Raya, mewakili para pedagang, menyuarakan tuntutan kepada Pemkot Bekasi yang memiliki ikatan kerja sama dengan PT ABB.
Sedikitnya ada empat tuntutan dari para pedagang, yaitu batalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kembalikan uang pedagang, proses hukum pejabat yang terlibat serta lakukan tender ulang.
Pihak APT2PHI sebelumnya menemukan adanya potensi perbuatan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil investigasi dan observasi atas tidak terurusnya revitalisasi. Temuan tersebut juga telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Ada indikasi kerugian negara dan kerugian uang para pedagang. Untuk itu segera lakukan proses-proses penegakan hukum. Apabila kemudian ada ditemukan (korupsi), segera lakukan penangkapan, baik itu pejabat atau siapa pun,” kata Ketua DPD APT2PHI Bekasi Raya, Ahmad Supendi di lokasi, Kamis (2/2/2023).
Dalam mediasi bersama pihak Pemkot Bekasi yang diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kata dia, Pemkot memastikan akan memutus PKS dengan PT ABB, tepatnya pada 6 Februari 2023 mendatang.
“Tanggapan Pemkot siap akan memutuskan hubungan kerja sama kepada perusahaan,” ucapnya.