• Thu. Dec 12th, 2024

AKBP Muharomah Fajarini dilepas dari Jabatannya, Terkait Kasus Patung Bunda Maria

Byratna

Mar 29, 2023

Jakarta, Intra62.com – AKBP Muharomah Fajarini dicopot dan dirotasi dari jabatannya di satuan kepolisian. Kapolres Kulon Progo Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hal ini merupakan terkait dari video viral di media sosial yang memperlihatkan, aksi intoleransi patung Bunda Maria yang ditutup terpal.

Dicopotnya AKBP Muharomah sebagai Kapolres Kulon Progo berdasarkan rotasi jabatan sejumah jabatan di Polri yang diterbitkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Surat Telegram Nomor: ST/714/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Resmikan Rumah Ibadah Di Kepri

AKBP Muharomah Fajarini dicopot dari Jabatannya, Terkait Kasus Patung Bunda Maria
Foto patung Bunda Maria yang ditutup menggunakan terpal biru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (intra62.com/NA)

Dalam surat telegram tersebut tertulis bahwa Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini dimutasi menjadi Perwira menengah (pamen) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jabatan Kapolres Kulon Progo dipercayakan kepada AKBP Nunuk Setiyowati yang sebelumnya menjabat sebagai. Kasubdit Binsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Jawa Tengah, kini diangkat untuk menggantikan Muharomah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam beberapa kesempatan pernah mengatakan akan menindak tegas kasus-kasus terkait intoleransi di Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Atas viralnya kabar tersebut di media sosial video yang menunjukkan patung Bunda Maria ditutup menggunakan terpal di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini berujung pada permintaan polisi karena salah narasi bahwa penutupan itu dilakukan karena adanya desakan dari organisasi masyarakat (ormas).

Sebelumnya, Polres Kulon Progo juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan narasi mengenai. Viralnya video patung Bunda Maria yang ditutup dengan terpal biru di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi dan kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman.

Dalam narasinya menerangkan bahwa ada ormas yang merasa keberadaan dengan adanya patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.

Fajarini meluruskan penutupan itu merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa.

“Dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan di rumah do’a itu karena terdapat patung Bunda Maria. Maka untuk sementara ditutup menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” Kata dia.

Diketahui, patung Bunda Maria itu terletak di Rumah Do’a Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo. Patung setinggi 6 meter itu ditutup menggunakan terpal berwarna biru. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/