Jakarta, Intra62.com – Kekasih Dandy dituntut Jaksa mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mangatta Toding Allo kuasa hukum terdakwa AG (15) Pacar Mario Dandy, sangat menyayangkan atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mangatta membandingkan kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta. Sebagaimana diketahui, AG dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara.
“Tadi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sepertinya minim memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif. Khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini,” kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: David Ozora Tidak Bisa Mengikuti Pelajaran Sekolah Lagi
Lebih-lebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan adanya bukti CCTV di lokasi kejadian. Mangatta pun akan menyampaikan hal keberatan itu pada nota Pledoi atau nota pembelaan nanti.
“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang berdasarka anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berkali-kali dalam sidang kemarin memberikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim. Dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV yang tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi nanti dalam pleidoi,” ujar Mangatta.
Selanjutnya, Mangatta juga berharap agar majelis hakim yang menangani kasus ini dapat melihat perkara tersebut seimban serta untuk keadilan bagi AG dan korban David Ozora.
“Kita akan memberikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami nanti dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim,” tutur Mangatta.