• Sun. Sep 8th, 2024

Kekasih Dandy Dituntut Jaksa, Kasus Penganiayaan

Byratna

Apr 6, 2023

Jakarta, Intra62.com – Kekasih Dandy dituntut Jaksa mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Mangatta Toding Allo kuasa hukum terdakwa AG (15) Pacar Mario Dandy, sangat menyayangkan atas putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mangatta membandingkan kalau tuntutan Jaksa tidak memperhatikan saksi meringankan yang dihadirkan Mangatta. Sebagaimana diketahui, AG dituntut oleh jaksa 4 tahun penjara.

“Tadi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sepertinya minim memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif. Khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, psikolog forensik, dan beberapa catatan kami lainnya dalam fakta-fakta yang disidangkan yang belum bisa kami share di sini,” kata Mangatta di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: David Ozora Tidak Bisa Mengikuti Pelajaran Sekolah Lagi

Lebih-lebih pada saat keterlibatan AG dalam kasus penganiyaan korban David menurutnya sudah cukup jelas dengan adanya bukti CCTV di lokasi kejadian. Mangatta pun akan menyampaikan hal keberatan itu pada nota Pledoi atau nota pembelaan nanti.

“Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang berdasarka anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berkali-kali dalam sidang kemarin memberikan bukti CCTV memperlihatkan ke ibu hakim. Dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV yang tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya kami akan tanggapi nanti dalam pleidoi,” ujar Mangatta.

Selanjutnya, Mangatta juga berharap agar majelis hakim yang menangani kasus ini dapat melihat perkara tersebut seimban serta untuk keadilan bagi AG dan korban David Ozora.

“Kita akan memberikan pembelaan-pembelaan kita, kami berharap pembelaan kami nanti dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim,” tutur Mangatta.

AG Kekasih Dandy Dituntut Jaksa Penuntut Umum

Kekasih Dandy Dituntut Jaksa, Terlibat Kasus Tindak Pidana penganiayaan
AG (15), pacar Mario Dandy, saat kembali menjalani proses persidangan kasus perkara penganiayaan terhadap korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (3/4/2023). (intra62.com/NA)

Sebelumnya, AG adalah terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan. David Ozora Latumahina (17) dituntut oleh JPU dengan pidana 4 tahun mendekam di LPKA.

“Memutuskan tuntutan pidana terhadap terdakwa AG selama 4 tahun di LPKA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Syarief menilai AG terbukti bersalah karena telah bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas yang pada saat penganiayaan berlangsung di perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Terdakwa terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 terkait tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan,” terang Syarief. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/