Jakarta, INTRA62.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan permintaan resmi menahan Eks Panglima GAM Izil Azhar di Rutan KPK di Lot C1 gedung ACLC.
“Penyidik KPK akan menahannya selama 20 hari, sambil melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap yang bersangkutan,” kata Yohanis dalam siaran pers yang dikirimkan ke kantor KPK, Rabu (25/1).
Baca Juga: DPO KPK Masih Buru 5, Termasuk Harun Masiku
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama Kapolres Nangroe Aceh Darussalam, Irjen Pol Ahmad Haydar yang telah membantu dan berkoordinasi dalam upaya penangkapan buronan selama 4 (empat tahun).
“Kami di KPK mengusulkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Nangroe Aceh Darussalam dan jajarannya yang telah bersedia bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penangkapan, sehingga malam ini kami bisa melihat penempatan di sini,” tegasnya.
Selain itu, Johanis juga mencontohkan kasus ini akan terus berkembang dan siapapun yang terlibat, dia yakin akan dibawa ke KPK untuk diproses secara hukum.
“KPK tidak akan berhenti mengambil tindakan hukum untuk menangkap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan mendeklarasikan DPO,” ujarnya.
Hanya diketahui, teman-teman Holopis, Izil Azhar atau mungkin dipanggil Ayah Merin, terlibat dalam kasus dugaan dugaan bonus pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai dari anggara pendapatan dan belanja negara (APBN) 2006-2011.
Sebelumnya, mantan eks Panglima GAM Izil Azhar berstatus saksi, namun pemanggilan berulang kali hanya membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018. (red)