Jakarta, Intra62.com –
Ibas, Wakil Ketua MPR RI, mendorong kedaulatan informasi di era modern melalui kerja sama antara pemerintah, media, dan platform digital untuk membuat ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan berkualitas.
“Kami ingin ada ekosistem informasi yang sehat dan baik karena jika setiap orang dapat mengakses berita yang tepat, akurat, adil, dan berimbang maka sebetulnya generasi kita juga akan tumbuh kembang secara sehat,” kata Ibas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ibas percaya bahwa perlu ada tindakan konkret untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan di tengah derasnya arus disinformasi dan banyaknya berita hoaks di berbagai platform online.
Dia menyatakan bahwa metode konvensional tidak dapat menjawab masalah tersebut.
“Diperlukan standar kualitas dari informasi yang lebih tinggi yang bisa kita lakukan bersama, dan berikutnya lagi, mungkin dari literasi digital agar masyarakat kita terus paham antara benar, salah, baik, dan buruk,” katanya.
Dia menekankan bahwa peningkatan kualitas informasi harus disertai dengan penguatan literasi digital masyarakat agar mereka dapat memilah konten secara kritis. Dia optimistis bahwa kerja sama lintas sektor akan menghasilkan hasil yang baik.
“Di tengah tantangan, saya juga yakin sinergi antara pemerintahan, media, politik, parlemen, dan platform digital akan menciptakan ekosistem yang lebih baik.”
Ibas mengatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki banyak undang-undang digital. Dia mengatakan, meskipun sering diperdebatkan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki peran penting dalam mengatur ruang digital.
Selain itu, dia menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung kedaulatan digital melalui penerapan infrastruktur dan peraturan yang lebih ramah dan melindungi generasi muda.
Ia juga menekankan bahwa jurnalis di era digital sering menghadapi intimidasi dan tekanan saat bekerja. Pada tahap ini, ia mengingatkan kembali nilai dasar demokrasi.
Dia mengatakan, “Demokrasi memang memberikan kebebasan bersuara, berkomentar, dan berpendapat, tetapi tetap harus ada aspek cover both sides (keseimbangan) agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.”
Baca Juga :Lima kabupaten/kota di Riau mendeklarasikan keadaan darurat karhutla.
Baca Juga : PLN EPI: Penghargaan NCSRA 2026 menunjukkan kemajuan CSR
(Red).
