• Sat. Mar 14th, 2026

Di Persidangan Roy Suryo dkk., Wakil Ketua MK : “Kami tidak mengabdi pada kasus spesifik.”

ByBunga Lestari

Feb 12, 2026

Jakarta, Intra62.com – Dalam sidang uji materi yang diajukan Roy Suryo et al. pada hari Selasa, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyatakan bahwa keputusan Mahkamah tidak akan berdampak pada kasus tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Saldi saat sesi nasihat hakim berlangsung. Ia mengingatkan bahwa sangat penting bagi pemohon pengujian undang-undang untuk memberikan penjelasan rinci tentang arti norma pasal yang diminta ke MK.

Di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, dia menyatakan, “Di posita (alasan permohonan) itu harus dijelaskan mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu konstitusional karena ini penting, putusan Mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret.”

Menurut Saldi, keputusan MK bersifat erga omnes, atau berlaku untuk semua kasus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak boleh terbatas pada satu kasus karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak lain dalam kasus lain.

Dia menyatakan, “Kalau mengabdi kepada kasus konkret, kasus konkret pemohon A akan terjawab, tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan; dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.”

Dia kemudian menambahkan, “Kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu, itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk dalam prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum, terutama undang-undang.”

Oleh karena itu, Saldi menyarankan agar Roy Suryo et al. memperbaiki permohonannya dengan memperjelas argumen pada bagian alasan permohonan atau posita, serta hubungannya dengan petitum atau pokok permohonan.

“Kasus ini tidak dapat diselesaikan, tetapi kasus sebelumnya tidak dapat diselesaikan setelah pemaknaan itu. Jadi, di posita itu harus jelas, katanya.

Uji Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilakukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan dalam perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026.

Mereka menguji pasal pencemaran nama baik karena mereka merasa dikriminalisasi karena penelitian tentang ijazah mantan presiden Joko Widodo. Ketiganya saat ini berstatus tersangka dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Pasal-pasal yang diuji oleh Roy Suryo dkk. termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 UU ITE. Selain itu, Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) dari KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) dari KUHP baru.

Mereka berpendapat bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan berkomunikasi dan mendapatkan informasi melanggar hak untuk kepastian hukum yang adil. Mereka juga berpendapat bahwa beberapa pasal tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sosial dan pribadi.

Roy Suryo dkk. mengklaim bahwa Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bertentangan. Oleh karena itu, mereka meminta pemaknaan baru dari MK.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyatakan, “Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan batasan, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi, termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang yang dipersoalkan adalah urusan publik.”

 

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/