Jakarta, Intra62.com – Dalam kasus korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit, atau produk Palm Oil Mill (POME), sebelas orang didakwa. Modus perkara adalah adanya kesalahan dalam klasifikasi crude palm oil (CPO) ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi diklasifikasikan sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang dimaksudkan untuk residu atau limbah padat CPO.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, rekayasa klasifikasi tersebut dibuat untuk menghindari pengawasan ekspor CPO, sehingga barang yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan tidak memiliki tanggung jawab yang ditetapkan oleh negara.
Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, rekayasa klasifikasi tersebut dibuat untuk menghindari pengawasan ekspor CPO, sehingga barang yang sebenarnya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan tidak memiliki tanggung jawab yang ditetapkan oleh negara.
Syarief menjelaskan metode tambahan untuk mengizinkan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi biaya keluar. Selain itu, penyidik menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam kasus ini.
Selanjutnya, modus berikutnya mengizinkan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, dan mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dibayarkan kepada negara, sehingga pemungutanannya menjadi lebih jauh lebih rendah.
Selain itu, dia menyatakan bahwa tidak ada umpan balik atau kompensasi kepada pejabat negara yang berusaha meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut.
Menurut Syarief, kesalahan tersebut memiliki konsekuensi yang luas dan sistemik terhadap keuangan negara dan tata kelola komoditas strategis yang merupakan inti dari rasa keadilan masyarakat. Selanjutnya, kebijakan pengendalian CPO yang tidak efektif dan tata kelola komoditas strategis nasional terganggu.
Dia mengutip perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 triliun sebagai akibatnya. Sampai saat ini, penghitungan masih dilakukan oleh Kejagung.
Sebagai akibatnya, dia mengutip perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.
Dia juga menambahkan, “Ini hanya kerugian keuangan negara dan bukan potensi kerugian ekonomi negara yang sedang dihitung.”
Ini adalah daftar sebelas orang yang diidentifikasi sebagai tersangka:
1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
4. ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.
5. ERW selaku Direktur PT BMM.
6. FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND selaku Direktur PT TAJ.
8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
10. RBN selaku Direktur PT CKK.
11. Sdr. YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Pasal 603 dan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dianggap melanggar oleh para tersangka.
Lihat Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 618 dan Pasal 20 huruf a atau c dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kesebelas terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Red).
