• Sun. Apr 19th, 2026

Curanmor Dibekuk Polda Metro Jaya dan Puspomad di Sidoarjo, Jawa Timur

ByIM

Jan 10, 2024
Curanmor Dibekuk Polda Metro

Sidoarjo, Intra62.com – Sindikat pencurian motor (Curanmor) dibekuk Polda Metro Jaya dan Puspomad V Brawijaya. Kedua pelaku warga sipil, M dan EI, telah membeli dan menyimpan atau mencuri sepeda motor dan mobil yang bermasalah dengan kredit.

“Rata-rata kendaraan tersebut tidak dilengkapi STNK dan BPKB pada saat dibeli dan disimpan oleh pelaku,” kata Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya. Saat konferensi pers di kantornya, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Satreskrim Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Spesialis Curanmor, 4 Motor di Sita

Katanya, kedua tersangka menerima kendaraan tersebut dari wilayah Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Kendaraan tersebut kemudian disimpan di gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Kendaraan ini dijual melalui laut ke Timor Leste. Pengiriman ke Timor Leste dalam waktu 1-2 bulan tergantung keinginan pembeli.

Awal Mula Kasus Terungkap

Kombes Wira menerangkan, kasus tersebut terungkap dari terbongkarnya kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selanjutnya, diketahui kepemilikan kendaraan yang menunggak kredit itu telah dialihkan.

“Saat itu, setelah mendapat informasi, petugas Subdit Ranmor berhasil mengamankan satu unit Toyota Avanza bernopol B-1149-ZKS yang rencananya akan dikirim ke Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Perak,” bebernya.

Penyidik ​​kemudian mengungkap kasus tersebut hingga menemukan ratusan kendaraan lainnya di sebuah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur. Dikarenakan gudang tersebut berada di lingkungan TNI AD, polisi berkoordinasi dengan Puspomad.

“46 kendaraan roda empat dan 214 kendaraan roda dua berbagai merek ditemukan dari hasil pengembangan ini,” ujarnya.

Lalu barang bukti dipindahkan dari lokasi penemuan ke Polda Metro Jaya. Kedua tersangka telah melakukan kejahatan tersebut sejak Februari 2022. Kedua pelaku didakwa melakukan beberapa tindak pidana. Dijatuhi hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, kemudian pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan selanjutnya pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya ke 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 KUHP dan 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 35 UU 42/1999. Pasal 36 UU 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia ancaman hkuman paling lama 2 tahun,” jelasnya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/