Banyumas, Intra62.com – Satreskrim Resmob Polresta Banyumas bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Sokaraja Polres Banyumas berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kab. Banyumas.
“Tersangka pelaku pencurian berhasil kami tangkap berinisial M (64), warga Desa Kejiwaan, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo,” kata Kapolres Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Bareskrim Polres Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Selasa (3/1/23).
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka M ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Suprapti asal Desa Kalikidang, Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang kehilangan motornya saat diparkir di pasar Sokaraja.
“Kejadian ini bermula pada Selasa, 27 Desember 2022 sekitar pukul 04.18 WIB, pelapor datang dengan mengendarai motor Yamaha Vega R tahun 2008 berwarna biru menuju pasar Sokaraja dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir lalu meninggalkan pelapor untuk masuk ke dalam pasar. Namun , saat keluar pasar dan hendak pulang, pelapor menemukan kendaraannya yang sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: BMKG : Potensi Badai Dahsyat 30 Desember
Menindaklanjuti, tim melakukan penyelidikan melalui CCTV di pasar Sokaraja, kemudian diketahui ada seseorang yang mengendarai motornya pada pukul 04.31 WIB.
Selanjutnya berdasarkan hasil tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 Januari 2023. Tim menangkap tersangka M yang merupakan residivis yang ditangkap di rumahnya di Kecamatan Selomerto Kab. Wonosobo.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Wonosobo beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2008 warna biru nomor R 4861 IS,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, tersangka M mengaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas sebanyak 6 TKP diantaranya di Pasar Sangkaputung, Kec. Sokaraja ada 3 TKP, di Pasar Wage Kec. Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan Kec. Purwokerto Selatan.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mabes Polri Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(red)