Jakarta, Intra62.com – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) sebagai organisasi profesi wartawan memiliki 4 peran utama terkait HKI: perlindungan karya, edukasi, advokasi, dan pengawasan.
Ketum DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Balham Wadja SH mengisyaratkan ” Peran praktisi jurnalis menjadi bagian ikut terlibat dalam pengawasan hak hukum intelektual”
PERAN PERLINDUNGAN KARYA JURNALISTIK
Dasar Hukum: Pasal 40 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
Karya jurnalistik seperti berita, foto, video, dan infografis otomatis dilindungi hak cipta sejak diumumkan.
Peran AWDI :
1. Memberi pemahaman bahwa karya wartawan = objek hak cipta
Banyak wartawan tidak sadar bahwa artikel, foto liputan, dan karya investigasi adalah HKI yang punya nilai ekonomi.
2. Mendorong pencantuman byline dan watermark
AWDI menyosialisasikan pentingnya mencantumkan nama wartawan dan logo media pada foto/video untuk mencegah klaim sepihak.
3. Mengadvokasi pencatatan hak cipta
Meskipun hak cipta lahir otomatis, AWDI mendorong anggota mendaftarkan karya monumental (buku investigasi, dokumenter) ke DJKI agar punya bukti kuat saat sengketa.
Contoh Kasus: Foto karya wartawan yang dicomot media lain tanpa izin → AWDI membantu somasi dan mediasi ke Dewan Pers.
PERAN EDUKASI & LITERASI HKI
Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia aktif melakukan sosialisasi karena wartawan rawan jadi korban sekaligus pelaku pelanggaran HKI.
Kegiatan AWDI :
1. Workshop “Jurnalisme & HKI”
Materi: batas mengutip sumber, fair use, perbedaan ide vs ekspresi, bahaya plagiarisme berita.
2. Edukasi kode etik terkait plagiarisme
Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia tidak melakukan plagiat. AWDI menegaskan plagiat = pelanggaran etik + UU Hak Cipta.
3. Sosialisasi UU ITE & UU Hak Cipta
Banyak wartawan digugat bukan karena isi berita, tapi karena pakai foto/musik tanpa izin. AWDI memberi pelatihan “jurnalisme aman HKI”.
PERAN ADVOKASI & PEMBELAAN
Saat terjadi sengketa HKI yang melibatkan wartawan, AWDI hadir sebagai pendamping.
Bentuk Advokasi :
1. Pendampingan hukum
Jika karya anggota AWDI dibajak media lain, AWDI membantu proses somasi, mediasi di Dewan Pers, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Niaga.
2. Pembelaan terhadap kriminalisasi
Jika wartawan dituduh melanggar hak cipta karena mengutip untuk pemberitaan, AWDI menjelaskan doktrin “fair use untuk pemberitaan” Pasal 43 UU Hak Cipta.
3. Menjadi ahli di Dewan Pers
AWDI sering dimintai pendapat saat Dewan Pers memediasi kasus sengketa foto/berita antar media.
Contoh: Kasus media online ambil foto eksklusif bencana dari wartawan lokal tanpa izin → AWDI fasilitasi mediasi & ganti rugi.
PERAN PENGAWASAN & PENEGAKAN ETIKA
AWDI juga memastikan anggotanya tidak melanggar HKI pihak lain.
Langkah AWDI :
1. Menegakkan sanksi internal bagi plagiat
Anggota terbukti plagiat karya orang lain bisa ditegur hingga dicabut keanggotaannya.
2. Kampanye “Stop Comot Foto Google”
Mendorong media anggota pakai foto sendiri, beli di agensi resmi, atau pakai Creative Commons berlisensi.
3. Membuat panduan cek HKI
AWDI menyusun SOP: sebelum publish, cek asal foto via Google Lens, cek lagu via YouTube Library.
PERAN STRATEGIS: MENDORONG KEBIJAKAN
1. Mitra Dewan Pers & DJKI
AWDI terlibat dalam FGD penyusunan peraturan tentang perlindungan karya digital dan AI generatif.
2. Mengusulkan perlindungan karya jurnalistik di RUU Penyiaran & RUU Media
Agar karya investigasi berbulan-bulan tidak mudah dijiplak media agregator.
3. Mendorong skema royalti
AWDI ikut menggodok wacana agar Google/Meta bayar royalti ke media atas berita yang muncul di platform mereka, seperti di Australia.
TANTANGAN AWDI TERKAIT HKI
Tantangan Penjelasan
*Budaya “berita untuk semua”* Masih banyak yang menganggap berita boleh dicopy-paste karena “demi informasi publik”.
*AI Generatif* Foto/ilustrasi AI makin sulit dibedakan. Siapa pemilik HKI jika wartawan pakai Midjourney?
*Media Agregator* Judul & lead berita diambil tanpa izin, traffic lari ke agregator.
REKOMENDASI PENGUATAN PERAN AWDI
1. Bentuk Lembaga Bantuan Hukum HKI khusus wartawan di tubuh AWDI.
2. Wajibkan sertifikasi “Jurnalisme Ramah HKI” bagi anggota baru.
3. MoU dengan DJKI untuk percepatan pencatatan hak cipta karya investigasi.
4. Buat database karya anggota AWDI yang terdaftar HKI sebagai bargaining ke platform digital.
AWDI berperan sebagai tameng sekaligus rambu bagi wartawan. Tameng untuk melindungi karya wartawan dari pembajakan, rambu agar wartawan tidak melanggar HKI orang lain. Di era digital, peran ini makin krusial karena 1 klik copy-paste bisa jadi sengketa hukum miliaran rupiah.
(Red-Richard).
Baca Juga : Eddie B Siagian SH, MH : Perlindungan Hukum Implementasi Pengawasan Hak Cipta Lagu
