Jakarta, Intra62.com – Apa sebabnya emak-emak berteriak histeris ditengah rapat. Kapolri saat sedang dengar pendapa dengan Anggota DPR KOMISI III. Berlangsung rusuh dikarenakan kedatangan seorang emak-emak.
Ternyata emak-emak tersebut adalah korban Investasi Bodong yang kasusnya di kepolisian belum ada kejelasan hukum. Kapolri segera berbicara dan menerangkan akan menemui emak-emak tersebut usai rapat.
Peristiwa terhambatnya kasus investasi bodong di kepolisian bukan hanya dirasakan dampak negatifnya oleh emak-emak tersebut, tapi ribuan korban investasi bodong lainnya juga kasusnya terhenti di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: DPR dan Mahfud Md Bahas Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. Memperingati Kapolda Metro Jaya yang baru. “Irjen Karyoto harap laksanakan aspirasi masyarakat, karena 3 tahun berhentinya kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya sudah melukai hati nurani masyarakat. Kasus pidana tidak sulit kenapa bisa sampai 3 tahun belum ada penentuan tersangka dan mogok. Dapat diduga adanya masuk angin atau ada oknum pejabat Polda yang membekingi penjahat kerah putih ini.”
Kasus berhentinya di Polda Metro Jaya antara lain, Mahkota Properti dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. OSO Sekuritas dengan Terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, Koperasi V Garuda, UOB Kay Hian dan Net89.
Diketahui bahwa laporan polisi tersebut sudah 3 tahun lebih mogok, dan penyidik hanya berputar-putar periksa saksi tanpa ada kejelasan. Padahal, kasus investasi bodong sejenis lainnya yang ditangani Mabes Polri seperti Indra kenz, Indosurya dan KSP SB dalam relatif singkat kurang dari 1 tahun sudah bisa naik ke Persidangan dan bahkan sudah ada keputusan di pengadilan.
Ahli TPPU Ibu Yenti Garnasih, mengatakan bahwa Investasi bodong tidak terlepas dari kejahatan luar biasa TPPU dan menjadi tugas kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Jika Polri serius menangani 6 bulan juga seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan ketentuan hukum penyidikan. Jika sudah makan waktu bertahun-tahun maka patut dipertanyakan motif dan penyebab kenapa bisa tidak berlanjut. Apalagi yang mandek semua kasus Investasi Bodong maka Kapolri wajib memperingatkan Kapolda Metro Jaya karena ini dapat merusak citra POLRI. Rakyat yang menjadi korban akan stress emosi dan berimbas ke tindakan histeris dan tak terkontrol nantinya merusak aturan hukum. Kapolri mampu benahi dan peringati Kapolda Metro Jaya. Saya yakin Polri bisa menang dan sanggup menindak penjahat kerah putih.”
AS salah satu Korban Mahkota dan OSO Sekuritas menjelaskan bagaimana dirinya setelah rugi di Investasi Bodong. Mahkota justru di perkarakan 450 Milyar rupiah dengan alasan pencemaran nama baik oleh Raja Sapta Oktohari.
“Sangat tidak layak pejabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia sebagai mantan dirut Mahkota yang jelas bermulut manis di depan panggung memberi janji keuntungan, malah menyebabkan kerugian, lepas tanggung jawab bahkan mau memeras melalui gugatan pencemaran nama baik. Pemerintah dimana kala masyarakat membutuhkan?”. (red)