• Thu. Dec 12th, 2024

Jokowi Menentukan Jadwal Perubahan Libur ASN Dan Masuk Jam Kerja

Byratna

Apr 14, 2023
Jokowi Menentukan Jadwal Perubahan Libur PNS, Dan Masuk Jam Kerja

Jakarta, Intra62.com – Presiden Jokowi menentukan jadwal perubahan aturan baru mengenai waktu kerja untuk aparatur sipil negara (ASN). Pada ketentuan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya peraturan ini jadi satu keputusan hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.

Pasal 2 Kebijakan ini mengatakan ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah. Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Batas Usia Pensiun PNS, Terbaru

Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.

Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberi kepada ASN. Yaitu, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Selanjutnya, jam kerja di saat ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu pekan tanpa dihitung jam istirahat.

“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” tulis Pasal 4 ayat 3.

Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan dibulan ramadan.

Jokowi Menentukan Jadwal Perubahan Jam Istirahat ASN

Kebijakan yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Peraturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.

Menunjuk isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, untuk jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.

“ASN yang menjalankan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja petugas,” tulis Pasal 4 ayat 7.

Ini Jam Kerja Terbaru PNS Selama Ramadhan 2023

Foto Aparatur Sipil Negara (ASN). (intra62.com/NA)
Sebelumnya, Jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah mengalami penyesuaian. Hal ini berdasarkan peraturan yang diterbitkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

Peraturan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Pada Surat Edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB.

Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB. Pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada SE ini dinyatakan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang menjalankan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/