Jakarta, Intra62.com – Presiden Jokowi menentukan jadwal perubahan aturan baru mengenai waktu kerja untuk aparatur sipil negara (ASN). Pada ketentuan terbaru ini, ASN wajib masuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbitnya peraturan ini jadi satu keputusan hukum bagi kerja-kerja ASN baik di pusat maupun daerah.
Pasal 2 Kebijakan ini mengatakan ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah. Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi Instansi Pusat dan lnstansi Daerah.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” tulis Pasal 3 ayat (1) Perpres 21/2023, pada Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Batas Usia Pensiun PNS, Terbaru
Kemudian, pada ayat 2 disebut, hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Sehingga pada Sabtu dan Minggu diputuskan sebagai waktu libur bagi ASN.
Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengatur soal lamanya jam kerja yang diberi kepada ASN. Yaitu, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat. Selanjutnya, jam kerja di saat ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu pekan tanpa dihitung jam istirahat.
“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat,” tulis Pasal 4 ayat 3.
Sementara itu, Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00. Artinya ada perbedaan 30 menit antara jam masuk kerja hari biasa dan dibulan ramadan.
Jokowi Menentukan Jadwal Perubahan Jam Istirahat ASN
Kebijakan yang diteken Jokowi pada 12 April 2023 ini juga mengatur jam istirahat bagi ASN. Peraturan jam istirahat tertuang dalam Pasal 4 ayat 5 dan ayat 6.
Menunjuk isi pasal 4 ayat 5, jam istirahat ditentukan selama 90 menit pada hari Jumat, dan 60 menit untuk hari lainnya. Sementara itu, untuk jam istirahat selama ramadan menjadi 60 menit di hari Jumat, dan 30 menit di hari lainnya.
“ASN yang menjalankan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja petugas,” tulis Pasal 4 ayat 7.