Palu , Intra62.com . Adanya Mark Up Harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tanggung Jawab Panitia . Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Moh. Safari (Terdakwa), secara tidak sah memilih PT. BNS Mitra Usaha Palu untuk membangun Swalayan Donggala, yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Donggala, dengan nilai proyek Rp1.120.915.000.
Penunjukan tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang yang dipersyaratkan oleh Keppres 80 Tahun 2003, dan terdakwa juga memalsukan dokumen seolah-olah proses lelang telah diselesaikan. Setelah pembayaran lunas untuk proyek, hasil audit menunjukkan bahwa karena mark-up harga, nilai yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp911.605.910. Negara juga mengalami kerugian sebesar 209.309.090.
Pengadilan Negeri Palu memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi, yang didakwakan, tetapi tidak merupakan tindak pidana. Akibatnya, terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Fakta bahwa penunjukkan langsung dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemda Donggala dan PT BNS Mitra Usaha Palu . Menunjukkan bahwa kesalahan tersebut bukanlah korupsi, tetapi kesalahan administratif.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum di tingkat kasasi. Terdakwa telah melanggar prosedur lelang dengan sengaja dan tidak menetapkan harga perkiraan sendiri.
Panitia—terdiri dari terdakwa atau ketua panitia pengadaan barang—bertanggung jawab atas mark-up karena tugas dan kewajibannya adalah menilai harga yang wajar dengan menggunakan HPS.
Selain itu, meskipun ada MoU, penunjukan langsung tanpa persetujuan DPR melanggar peraturan yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2007.
Mahkamah Agung menerima kasasi Penuntut Umum dan menetapkan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara melawan hukum menurut Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999, dan dihukum penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Baca juga : Presiden Prabowo di sidang MA: Keadilan harus Ditegakkan tanpa pandang bulu
(Anisa-red)
