• Sun. Apr 19th, 2026

Komitmen Bawaslu Mengawal Putusan MK Terkait PHPU Pilpres

ByASD

Apr 17, 2024
putusan mk phpu

Jakarta, Intra62.com – Apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, dipastikan akan dikawal pelaksanaannya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, perselisihan hasil Pilpres 2024 yang disengketakan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan diputuskan pada 22 April 2024.

“Sebagai penyelenggara tentu kami siap untuk mengawasi jika ada putusan MK,” ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (17/4).

Dia menuturkan, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan putusan MK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika keputusannya nanti memang mengabulkan permohonan perkara dua pasangan capres-cawapres 2024 tersebut.

Baca juga:

Pada pokoknya, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, karena dinilai pencalonannya menyalahi peraturan perundang-undangan.

Sehingga petitum atau tuntutan dua pasangan capres-cawapres 2024 itu, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/