• Sat. Apr 18th, 2026

Yaqut Yakin Bahwa Praperadilan Kuota Haji Akan Mengungkapkan Kebenaran.

ByBunga Lestari

Mar 9, 2026

Jakarta, Intra62.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas optimistis bahwa ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024, kebenaran akan terungkap.

Usai sidang praperadilan Senin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaqut mengatakan, “Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun.”

Yaqut menyatakan bahwa sidang praperadilan ini adalah kesempatan bagus bagi negara untuk membuktikan kebenaran.

Dia menyatakan bahwa dia merasa lega karena proses praperadilan yang dia awasi secara konsisten telah diawasi secara objektif selama pelaksanaannya.

Saya merasa sangat lega. Menurutnya, proses praperadilan ini sejauh ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif, dan semua pihak, baik pemohon maupun termohon, menerima waktu, ruang, dan kesempatan yang adil.

Selain itu, dia menekankan kehadiran saksi ahli dari kedua pihak, termohon dan pemohon, yang keduanya mencapai kesepakatan.

Dia menyatakan, “Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon maupun termohon, setuju bahwa penetapan tersangka harus melalui proses atau negaranya harus mengalami kerugian terlebih dahulu.”

Akibatnya, dia berharap bahwa bukan hanya proses peradilannya, tetapi juga saksi ahli yang dihadirkan akan memberikan pemahaman yang objektif dan menyeluruh.

Ketika dihubungi secara terpisah, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa dia yakin hakim akan menerima jawaban KPK melalui Biro Hukum, yang menunjukkan bahwa semua aspek formil penyidikan, seperti penetapan tersangka telah sesuai dengan undang-undang dan memiliki cukup bukti.

Budi mengatakan, “Karena itu, kami berkeyakinan bahwa hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka Sdr. YCQ dalam kasus ini sah.”

Pada Senin ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan berkas kesimpulan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, di mana tersangkanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Putusan praperadilan akan kemudian diputuskan pada Rabu, 11 Maret, pukul 10.00 WIB.

Sebelum ini, KPK menyebutkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024, di mana tersangkanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam tanggapannya, KPK menyatakan bahwa Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sesuai dengan prosedur hukum karena dia memenuhi syarat untuk minimal dua alat bukti sah. Bahkan, atas nama Yaqut Cholil Qoumas, lebih dari empat puluh orang telah dimintai keterangan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Tim Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut telah melewati proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk, yang menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup dari dua alat bukti.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/