Jakarta ,Intra62.com . WNA China Terus-Terus Mengambil Tambang Emas Indonesia, Jumlahnya Menggoda ?. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan jumlah emas dan perak yang ditemukan di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, penambangan tanpa izin menyebabkan kehilangan cadangan emas sebesar 774,2 kilogram (kg) dan perak sebesar 937,7 kilogram (kg).
Para tersangka juga terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdadi menyatakan bahwa kasus ini akan diteliti secara bersamaan . Dengan penyelidikan kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, seperti yang dilaporkan pada Sabtu (13/7/2024).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ditjen Minerba melakukan berbagai jenis pengawasan, pengamatan, penelitian . Dan pemeriksaan di bawah pengawasan dan koordinasi Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim POLRI.
Baca juga : Tiga Tersangka Korupsi Timah Oknum Pejabat ESDM diserahkan ke Kejari Jaksel oleh Kejagung.
Kegiatan pengawasan tersebut menemukan bahwa terjadi penambangan bijih emas yang melanggar hukum. Menggunakan metode tambang dalam di lokasi yang termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan berbagai alat yang menunjukkan proses pengolahan dan pemurnian emas . Seperti pemecah batu (grinder), oven induk, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bulir grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, dan peralatan menambang seperti pemecah batu, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.
Barang bukti dibawa ke Polres Ketapang untuk mobilisasi, dan barang bukti yang dapat dibawa dapat dilihat di sini. Beberapa barang bukti masih dalam perjalanan karena masalah administrasi penerbangan.
Modus masa Pemeliharaan WIUP
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP. Kegiatan yang dilakukan di dalam lubang meliputi pembongkaran dan pemotongan dengan bahan peledak.
Kemudian pengolahan dan pemurnian bijih emas di dalam lubang. Bijih yang dimurnikan di dalam lubang dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau botol emas.
Dalam kasus ini, tersangka YH bertanggung jawab atas penambangan di bawah tanah yang dilakukan dari Februari hingga Mei 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, tim PPNS, telah menyelesaikan tahap penyidikan terhadap YH, WNA China. Dan rekan-rekan yang diduga melakukan penambangan bijih emas tanpa izin melalui metode tambang di lokasi wilayah IUP.
Selanjutnya, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
( redx )