Jakarta, INTRA62.com – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigjen J, sebagaimana didakwakan Jaksa Agung J. Agung (JPU).
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah dipidana secara sah karena turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Vonis Atas Tuntutan Penjara Seumur Hidup Hari Ini
“Dihukum 20 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Putri divonis delapan tahun penjara oleh jaksa. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, serta dua asisten Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Selain itu, seorang Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Tegar Ma’ruf, juga terlibat dalam kasus ini.
Setelah diperiksa, majelis hakim menyatakan Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan Brigadir J.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari kedapatan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Latar belakang pembunuhan ini adalah kesaksian Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Pengakuan palsu selanjutnya membuat marah Sambo yang saat itu masih berstatus polisi berpangkat jenderal bintang dua, sehingga ia menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8 Juli 2022).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo, suaminya, divonis hukuman mati. Juri yang sama mengadili Putri Candrawathi dan menyimpulkan bahwa Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan undang-undang karena melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana dan tidak berhak melakukannya, hal ini mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya,” kata Ketua Mahkamah Agung Wahyu kata Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13 Februari 2023).
“Menempatkan terdakwa pada hukuman mati,” katanya.
Hakim berpendapat bahwa tidak ada alasan atau pembenaran atas tindakannya.
“Selama persidangan, tidak ada alasan atau alasan bagi terdakwa untuk melepaskan tanggung jawab pidana atas perbuatannya,” ujar hakim.
“Jadi, berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dipidana,” ujarnya.
Hakim mengatakan ada beberapa hal yang mempengaruhi keputusan Sambo. Pertama, pembunuhan itu dilakukan terhadap Joshua, seorang ajudan yang telah mengabdi pada Sambo selama kurang lebih tiga tahun.
Menurut hakim, perbuatan Sambo membuat keluarga Joshua sangat berduka. Aksi Sambo juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua, Sambo dianggap tidak layak melakukan pembunuhan berencana.
Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga melibatkan banyak anak buahnya di kepolisian. Sementara itu, mantan jenderal bintang dua Polri itu disebut-sebut ribet untuk bersaksi di persidangan.
“Dan sungkan mengakui perbuatan yang dia lakukan,” kata hakim.
Hakim juga menyebut tidak ada hal yang meringankan dalam putusan Ferdy Sambo. (red)