• Fri. Oct 11th, 2024

Ganjil Genap Diberlakukan 30 Januari 2023, DKI Jakarta

Byratna

Jan 30, 2023

Intra62.com, Jakarta Kendaraan yang melewati skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (30/1/2023). Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada Sabtu dan Minggu, 29 Januari kemarin.

Sesudah dua hari dibebaskan, sekarang ganjil genap diberlakukan kembali untuk para pemilik roda empat berpelat genap. Sedangkan, mobil bernomor ganjil bisa melintas dijalan alternatif lainya.

Terdapat 26 lokasi yang bisa dilewati nomor genap hari ini. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.

Kendaraan Melintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: DKI Berencana Memberlakukan Sistem Jalan Berbayar, ini tanggapan Dosen UNAIR

Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini yaitu:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
  • Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini dibentuk dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Lalu, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota?

Bukan hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja, penerapan ganjil genap Jakarta tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melintas di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut dibuat dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Pengecualian

Beberapa kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku dari tanggal 6 Juni 2022 sebagai berikut:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/