Intra62.com, Jakarta – Kendaraan yang melewati skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (30/1/2023). Kebijakan ini sebelumnya ditiadakan pada Sabtu dan Minggu, 29 Januari kemarin.
Sesudah dua hari dibebaskan, sekarang ganjil genap diberlakukan kembali untuk para pemilik roda empat berpelat genap. Sedangkan, mobil bernomor ganjil bisa melintas dijalan alternatif lainya.
Terdapat 26 lokasi yang bisa dilewati nomor genap hari ini. Dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, lalu dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap hari kerja.
Baca Juga: DKI Berencana Memberlakukan Sistem Jalan Berbayar, ini tanggapan Dosen UNAIR
Berikut ke-26 titik ganjil genap Jakarta yang berlaku hari ini yaitu:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang
- Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini dibentuk dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.