• Sun. Mar 15th, 2026

Peran Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana Ditingkatkan oleh KUHAP Baru.

ByBunga Lestari

Feb 6, 2026

Jakarta, Intra62.com – Pemerintah secara sengaja membuka ruang yang lebih luas bagi peran advokat dalam sistem peradilan pidana dengan membuat KUHAP baru.

Setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditetapkan, profesi advokat diharapkan akan mendapatkan banyak manfaat. Karena aturan baru ini, peran advokat menjadi lebih luas dalam proses peradilan pidana, dan mereka sekarang dapat membantu saksi sejak tahap awal pemeriksaan.

Prof. Asep Nana Mulyana, Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menyatakan bahwa KUHAP baru memberikan ruang yang lebih besar bagi advokat untuk terlibat dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa kehadiran advokat menjadi syarat untuk beberapa mekanisme baru.

Dalam acara Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2026, “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” di Jakarta, Kamis (5/2), dia menyatakan, “Misalnya dalam perjanjian saksi mahkota, jika tidak ada advokat, itu bisa di-challenge, bisa digugat, dan dianggap tidak sah. Itu wajib didampingi advokat.”

Prof. Asep juga mengapresiasi berbagai pertemuan yang membahas pelaksanaan KUHAP baru, termasuk acara yang diadakan oleh advokat dan dunia usaha. Ia mengatakan bahwa diskusi ini penting untuk memastikan bahwa para praktisi tidak melakukan kesalahan saat menjalankan berbagai tindakan hukum, termasuk undang-undang korporasi.

Selain itu, Prof. Asep menjelaskan bahwa ada puluhan masalah yang diberikan undang-undang untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini disusun oleh Kejaksaan bersama pemerintah.

“Saat ini kami sedang menyusun RPP-nya. Dalam KUHAP ada sekitar 24 isu yang didelegasikan untuk diatur dalam peraturan pemerintah. Kemarin kami sepakat dengan Kementerian Hukum untuk menjadikannya satu RPP saja supaya lebih sederhana,” katanya.

Sartono, Managing Partner Dentons HPRP, menyatakan bahwa KUHAP baru meningkatkan penghargaan terhadap peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Ini menunjukkan bahwa orang semakin menghargai keberadaan advokat. Pemeriksaan saksi dilakukan tanpa pendampingan. Menurutnya, dalam beberapa kasus, mendampingi advokat adalah wajib. Sebagai seorang profesional dalam litigasi komersial, ia menyatakan bahwa perubahan tersebut membuka kesempatan bagi advokat untuk berkontribusi pada peningkatan dunia hukum Indonesia.

Timothy Joseph Inkiriwang, Partner HPRP Dentons, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, KUHAP baru memperkuat prinsip keadilan dengan memperkuat hak advokat untuk mendampingi klien dan saksi sejak tahap penyidikan.

Terangnya, “Kalau KUHAP lama, advokat mendampingi tersangka saat pemeriksaan. Sekarang saksi pun boleh didampingi.”

Advokat kriminal terkemuka itu juga menekankan perubahan konsep peran advokat yang sebelumnya bersifat pasif. Advokat memiliki hak untuk mengoreksi pernyataan klien atau saksi jika tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menurut KUHAP baru.

Sekarang, jika ada pertanyaan yang mengarahkan, advokat dapat mengoreksi atau bahkan menyatakan keberatan. Selain itu, dia menyatakan bahwa keberatan tersebut dapat didokumentasikan dalam berita acara dan akan dibawa ke pengadilan.

Peran advokat dalam proses peradilan pidana menjadi jauh lebih penting dengan perubahan ini.

Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru, Koordinasi Dengan Pemda-MA

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/