• Sat. Mar 14th, 2026

Tiga Saksi Dipanggil Komisi Kriminal Kasus Sudewo di Polda Jawa Tengah.

ByBunga Lestari

Feb 2, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Tiga saksi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) di Kepolisian Jawa Tengah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pemilihan perangkat desa di pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Di Jakarta, Senin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengumumkan melakukan OTT ketiga di Kabupaten Pati pada tahun 2026, menangkap Bupati Pati Sudewo.

Pada 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemerasan dalam pemilihan perangkat desa di pemerintahan Kabupaten Pati.

Mereka terdiri dari Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

Selain itu, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Juga : ASN Kanwil DJP Jakut dan Lima Karyawan PT Wanatiara Persada Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK.

Baca Juga : DJP Bekerja Sama Dalam Hal Penggeledahan Kantor Pusat Oleh KPK.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/