• Wed. May 27th, 2026

DJP Bekerja Sama Dalam Hal Penggeledahan Kantor Pusat Oleh KPK.

ByBunga Lestari

Jan 13, 2026

Jakarta, Intra62.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk bekerja sama dan memenuhi kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama penggeledahan kantor pusat Kemenkeu di Jakarta.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan, “Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP.”

Dia menyatakan bahwa Ditjen Pajak menghormati dan mendukung upaya KPK dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya detail perkara dan penjelasan kepada KPK,” katanya menambahkan.

Penggeledahan Kantor DJP Kemenkeu di Jakarta telah dikonfirmasi oleh KPK sebelumnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi tahu para jurnalis di Jakarta, “Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP.”

Penggeledahan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu dari tahun 2021-2026.

Selain itu, KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026 sempat diperiksa oleh KPK dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan pertamanya di tahun 2026, menangkap delapan orang pada 9–10 Januari lalu.

Pada 9 Januari 2026, Komisi Pajak memutuskan OTT tersebut sebagai akibat dari dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas OTT tersebut oleh KPK pada 11 Januari 2026. Ini adalah staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), dan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yang semula sekitar Rp75 miliar, menjadi Rp15,7 miliar, Edy Yulianto diduga menyuap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar.

Baca Juga : DJP Jelaskan Transaksi Uang elektronik yang dikenakan PPN 12 persen.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/