Jakarta, Intra62.com – Terungkap, Muhammad Amin (MA), tersangka peristiwa penyelundupan pengungsi Rohingya, merupakan pengungsi yang tinggal di Aceh.
Pengalaman pengungsi inilah yang menjadi modal MA untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kapolres Banda Aceh Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tindakan Amin itu berdasarkan pengalaman pengungsi yang datang pada tahun 2022.
Baca Juga: Jawaban Ganjar Pranowo Saat Ditanya Mengenai Pengungsi Rohingya
Amin mengangkut 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Berdasarkan pemberitaan, Senin (18/12/2023), “Tersangka tinggal di pengungsian di Muara Batu, Aceh Utara, selama tiga hingga empat bulan pada tahun 2022,” ujar Fahmi.
Amin diketahui kabur dari kamp penampungan kemudian menuju Dumai, Riau. Dari sana, Amin dikabarkan berangkat ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Amin adalah salah satu pengungsi berbahasa Melayu. Fahmi mengatakan, Amin kembali ke kamp penampungan Cox’s Bazar di Bangladesh setelah bekerja di Malaysia.
“Dia kemudian mengumpulkan orang-orang yang dibawa kemarin, termasuk anak dan istrinya, sehingga 137 orang terdampar,” beber Fahmi. (red/intra62)
Lihat Artikel Lainya:
- Laporan UNHCR Jumlah Pengungsi di Aceh
- Ratu Narkoba Asal Aceh Berhasil Ditangkap BNN
- Menkumham Angkat Bicara Mengenai Pengungsi Rohingya