Jakarta, Intra62.com –
Rabu (10/6), kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, yang menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa, akan diputuskan oleh majelis hakim.
Setelah surat tuntutan dibacakan, hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengumumkan bahwa jadwal tersebut telah disetujui. Setelah itu, sidang pleidoi—nota pembelaan, replik, dan duplik—dimulai.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, Hakim Ketua menyatakan, “Kemarin sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026.”
Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka adalah empat orang yang didakwa.
Seorang terdakwa dan penasihat hukumnya dapat memberikan pembelaan mereka sendiri, menurut hakim ketua.
Keempat anggota militer tersebut telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan, atau 2,5 tahun, terkait kasus tersebut.
Oditur Militer berpendapat bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang menyebabkan luka berat.
Dalam kasus tersebut, keempat anggota TNI didakwa menyiram Andrie dengan air keras dengan tujuan memberinya pelajaran dan “efek jera” agar dia tidak menjelek-jelekkan TNI.
Namun, sikap Andrie, yang dianggap para terdakwa telah melecehkan TNI, muncul pada 16 Maret 2025, saat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaksa masuk dan melakukan interupsi selama rapat revisi UU TNI di Jakarta.
Sudut pandang lain yang membuat para terdakwa marah adalah ketika Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, menjadi dalang atau aktor dari tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025, dan gencar menyebarkan cerita antimiliterisme.
Oleh karena itu, tindakan anggota TNI yang merencanakan untuk menyiram Andrie dengan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar parah, dianggap tidak pantas.
Keempat terdakwa menghadapi ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2), serta Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional untuk perbuatannya.
Baca Juga : Hakim Meminta Andrie Yunus Hadir di Persidangan.
Baca Juga : “6 Mei” Sidang Pertama Kasus Korupsi Bea Cukai Dilakukan Di Kantor Pengadilan Jakpus.
(Red).
