Intra62.com – Seorang wanita asal Aceh yang akrab disapa Nyonya N ditangkap BNN lantaran bisnis gelapnya, sampai-sampai dijuluki Ratu Narkoba.
Nyonya N ditangkap di NS Doorsmeer miliknya di Peusanganm Kabupeten Bireun, Selasa (8/8/2023).
Diketahui saat pemeriksaan polisi menemukan banyak barang bukti berupa obat-obatan terlarang hingga membuat Nyonya N tak berkutik.
Tak hanya itu, Nyonya N alias H terungkap kerap kali menipu korbannya dengan memperlihatkan kehidupan glamournya yang tidak lain ia peroleh dari menjual narkoba.
Dirinya juga seringkali plesiran luar negeri sehingga banyak orang memngira bahwa ia berasal dari keluarga pejabar atau pengusaha.
Kronologi Penangkapan
Komjen Pol Prof Dr Petrus Reinhard Golose (Kepala BNN RI), mengatakan bahwa pelaku si Ratu Narkoba itu ditangkap pada 18 Agustus 2023.
Tim BNN awalnya berhasil menangkap seorang bandar narkoba (AN) yang tidak lain adalah suami dari Ratu Narkoba.
Polisi menyita barang bukti berupa 52 kilogram sabu yang dikemas dengan 50 bungkus plastik dan 70 kotak jam merk Rolex dengan isi 323.822 butir pil ekstasi dengan total mencapai 129 kilogram.

Saat dimintai keterangan, AN mengaku dirinya hanya sebagai pelaksana dan istrinya sebagai pimpinan.
BNN kemudian segera mengamankan H alias Nisa atau yang lebih dikenal dengan Nyonya N.
Kombes Pol Petrus menjelaskan, Nyonya N akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (red)
