• Sat. Dec 14th, 2024

AKP Arief Ryzki Mengungkapkan Kronologi Pembunuhan Siswi SMP

Byratna

May 12, 2023
AKP Arief Ryzki Mengungkapkan Kronologi Pembunuhan Siswi SMP

Surabaya, Intra62.com – AKP Arief Ryzki Wicaksana Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya . Mengungkapkan, siswi SMP yang berinisial N (15), warga Kenjeran ditemukan tewas di sebuah Gudang Peluru Kedung Cowek adalah korban pembunuhan yang bermotif asmara.

“Pelaku pembunuhan ada dua orang lelaki yakni Y (16) dan R (14), warga Surabaya yang telah putus sekolah,” kata AKP Arief di Mapolresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (11/5/2023).

AKP Arief menerangkan, tindakan pembunuhan itu telah direncanakan Y dan R. Sebab, Y adalah kekasih N yang kesal karena diduga memiliki tambatan hati selain dirinya.

“Korban N dengan Y memilik jalinan asmara, setelah itu Y cemburu karena korban ternyata memiliki kekasih lain. Dari situ, Y cemburu dan mempunyai niat untuk melenyapkan nyawa korban,” ujarnya.

Selain itu, AKP Arief melanjutkan, Y dan R juga ternyata berniat untuk menguasai smartphone milik korban. Menurutnya, ponsel korban baru saja dibeli sedangkan milik Y sudah rusak.

“Y juga bilang ingin punya ponsel korban, karena sakit ponsel dia kurang bagus,” ucapnya.

AKP Arief Ryzki menceritakan kronologinya, korban awalnya diajak bertemu dengan kedua pelaku di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu (16/4/2023) pagi lalu.

Korban setuju dan berpamitan kepada orangtua dengan izin untuk kerja kelompok.

“Yang bersangkutan (N) diajak ke gudang peluru, di sana bertemu dengan Y dan R,” ujarnya.

N mungkin tak menduga hari itu merupakan hari terakhirnya bernafas. Karena, Y dan R ternyata telah merencanakan pembunuhan itu. Ketika bertemu, lanjut AKP Arief, N dan Y sempat cek cok terlebih dahulu. Y yang merupakan kekasih N, menuduh N telah berselingkuh.

Karena emosi dan sudah memiliki niat juga untuk menguasai smartphone milik N, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. N tak sengaja, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi. Selanjutnya Y memperkosa N di TKP.

N dihabisi dengan cara disekap dan dicekik, lalu N ditusuk dengan pisau sebanyak satu kali di bagian leher korban. .

Kepada polisi, R mengaku bertugas mengawal dan membantu menyiapkan perlengkapan. Apalagi korban dan para pelaku juga saling kenal sebelumnya.

AKP Arief Ryzki menjelaskan kejadiannya

Setelah melancarkan aksinya, Y dan R lalu meninggalkan jasad N di lokasi kejadian. Y selanjutnya mengambil handphone milik korban dan digunakan untuk kegiatan sehari-harinya. Korban pun meninggal dunia akibat kehabisan darah. Namun, polisi tidak membenarkan bila N dibakar.

“Tidak terbakar, dicekik, ditusuk, diperkosa, kemudian ditinggalkan. Kami pastikan tidak ada pelaku lainya. Sementara, Y dan N menjalin hubungan sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang telah putus sekolah,” terang AKP Arief.

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka kedua kemudian dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar. (merah/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/