Jakarta ,Intra62.com . Mantan Menteri Hukum dan HAM Joko Widodo, Yasonna H. Laoly, dilarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
Menurut juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam pernyataannya pada Rabu, 25 Desember 2024, dia menyatakan bahwa dua warga negara Indonesia. YHL dan HK, dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK dengan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.
Menurut Tessa, mereka dilarang pergi ke luar negeri untuk membantu penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan. Tessa menyatakan bahwa keputusan ini akan berlaku selama enam bulan.
Yasonna dan PDIP belum memberikan pernyataan terkait pencegahan ke luar negeri ini. Media terus berupaya menghubungi mereka terkait masalah ini.
Sebelum ini, KPK telah menyelidiki Yasonna terkait surat permohonan fatwa MA mengenai pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan di Kantornya di Jakarta, Kamis (19/12/2024), “Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas).”
Juru bicara yang pensiunan dari Polri ini menyatakan bahwa pemeriksaan Yasonna tidak bersifat politis. Dia menyatakan bahwa penyidik membutuhkan informasi dari Yasonna untuk melengkapi dossier kasus.
Baca juga : Megawati Tidak Jadi Pensiun dari Ketum PDIP Perjuangan , Waspadalah !
Ada Nuansa Politis
Dia menyatakan, “Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali, semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanya tentang apa yang mereka ketahui tentang peristiwa . Dan apakah mereka memiliki pengetahuan tentang barang bukti, seperti dokumen elektronik.
Keterangan yang diberikan oleh KPK ini mirip dengan yang diberikan Yasonna setelah pemeriksaan kemarin, Rabu (18/12) petang.
Yasonna menyatakan, “Kami meminta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal.”
( anisa-red)