Jakarta, Intra62.com –
Sepuluh saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditolak atau tidak datang ke panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa sepuluh saksi tersebut tidak datang ke panggilan KPK antara tanggal 9 dan 11 Juni 2026.
Dia menyatakan bahwa para saksi tersebut adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR RI, Kartini Buchari (KB), istri Heri Gunawan, Fitri Assiddikki (FA), mantan staf ahli Heri Gunawan, TM, seorang mahasiswi, dan MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS, sebagai pihak swasta.
Saat ini, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) dari tahun 2020 hingga 2023.
Di antara lokasi yang diselidiki pada 16 Desember 2024 adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, dan anggota DPR RI periode 2024–2029, sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca Juga : Memeriksa Ruangan Wamen Imipas, KPK Sita Dokumen dan Uang.
Baca Juga : Keponakan Bupati Muara Enim Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Pengadaan KPK.
(Red).
