Jakarta, Intra62.com –
Laporan dugaan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan universitas di kawasan Jakarta Selatan telah dikirim ke Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabag Humas Polda Metro Jaya, membenarkan bahwa laporan korban berinisial A (24) diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 14 April.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS, telah direkomendasikan untuk penanganannya ke Ditres PPA dan PPO,” katanya.
Laporan yang didaftarkan dengan nomor STTLP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2026 pukul 22.28 WIB menyatakan bahwa orang yang dilaporkan adalah Dr. Y (48).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS, korban atau pelapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam laporan tersebut.
Budi mengatakan bahwa laporan polisi akan diproses secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia menyatakan, “Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Selain itu, ia meminta orang-orang untuk tetap tenang, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan bukti.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk secara prosedural dan serius menangani setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
Ia mengatakan bahwa orang-orang yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi tentang tindak pidana harus segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 untuk mendapatkan tindakan segera.
“Kami akan mempertimbangkan setiap laporan masyarakat secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, jika mereka membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” kata Budi.
Baca Juga : Kementerian HAM Mengawasi Proses Hukum yang Berkaitan Dengan Kekerasan Anak Perempuan.
Baca Juga : Di Tengah Ketegangan AS-Iran, China Menolak Kekerasan.
(Red).
