Jakarta, Intra62.com – Ada dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini terkait dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan proses promosi dan mutasi jabatan.
Menurut Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, selama operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan dugaan penerimaan uang terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Sebagaimana dikutip liputan6.com, Taufik menyatakan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), “Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan atau gratifikasi lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.”
Salah satu dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Diduga, perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin (ERW), seorang swasta yang diduga menjadi orang yang dipercayai oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp 8 miliar oleh Lampri (LMP) sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN dan Arif Sugiyanto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah dengan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar dari mutasi rekening Arif Sugiyanto pada 7 September 2026. KPK juga menemukan sejumlah penerimaan tambahan yang diduga terkait dengan pelayanan pertanahan. Disebutkan bahwa uang itu disimpan dalam kardus dan koper.
Dalam kasus ini, Arif Sugiyanto diduga mengambil uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry (MF), seorang swasta yang diduga dipercaya oleh Nusron Wahid. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang diurus oleh Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar selama OTT tersebut. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah.
Dijelaskan lebih lanjut, harta yang ditemukan di rumah Arif Sugiyanto terdiri dari Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
Selain itu, penyidik menemukan uang sebesar 896 juta rupiah di rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebagai pihak swasta, uang sebesar 8 juta rupiah di rumah ZNM, dan uang sebesar 49,5 juta rupiah di rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan cukup bukti.
Mereka termasuk:
1. Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) sebagai Direktur Utama Summarecon,
4. Arif Sugiyanto (ARF) sebagai pihak swasta yang diduga dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
5. Pihak swasta Fahd El Fouz (FEZ)—yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
6. pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV)—yang merupakan pihak swasta
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga memiliki kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW)
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga memiliki kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).
Baca Juga : Permasalahan Pabrik Gula: Serobot Lahan untuk Kebun Tebu Disita Rp 1 T Lebih
( Red )
