• Wed. Sep 16th, 2026

Kasus Suap ATR/BPN: KPK Amankan Rp106,3 Miliar

ByLia Uyee

Sep 16, 2026

Jakarta, Intra62.com – Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Di rumah tersangka Arif Sugiyanto (ARF), sejumlah koper berwarna merah berisi uang pecahan rupiah dan asing ditemukan.

Rinciannya terdiri dari Rp31,86 miliar, US$2,6 juta, dan S$1,9 Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.7 juta, masing-masing dalam riyal Arab Saudi dan ringgit Malaysia.

Uang tunai tambahan juga disita dari rumah tiga individu: Sontang Coin Manurung, Zimamun Ni’am Aulawi, dan Rizal Pahlevi, menurut video tersebut.

Dalam pengungkapan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan PT Summarecon Agung Tbk, barang bukti tersebut disebutkan.

Baca Juga : Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kementerian ATR/BPN Diungkapkan oleh KPK

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/