Jakarta, Intra62.com – Di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap orang perampasan tas dan ponsel milik siswa SMP.
Aksi perampasan itu dilakukan oleh individu bernama HN (18). Dia ditangkap oleh polisi setelah melakukan tindakan kriminal di tengah rencana tawuran antarkelompok pelajar.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, “Korban perampasan merupakan siswa SMP berinisial RAF. Saat itu tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran.”
Ia mengatakan bahwa korban RAF berkendara dengan teman sekolahnya, AZK, menuju rumah neneknya di Rawa Bokor.
Menurutnya, “RAF menolak mengajak teman-temannya untuk tawuran, tetapi jumlahnya kalah banyak dengan lawan, saat itu langsung kabur.”
Dalam situasi ini, korban langsung diadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain dengan sepeda motor.
Menurutnya, salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Yandri mengatakan bahwa pelaku berhasil mengambil tas korban, yang berisi tas AZK dan handphone Oppo A5S warna hitam.
Dia menyatakan bahwa korban mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Iptu Agung Pujianto, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, menangkap orang pelaku HN mengakui perbuatannya sejak awal.
Dia menyatakan, “Pengakuan pelaku, tas tersebut dimaksudkan untuk dijual, sementara ponsel korban ingin digunakan sendiri.”
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memungkinkan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga : Sepanjang Tahun 2025, Polisi Riau Menghancurkan 772 Lokasi Tambang Emas Ilegal.
(Red).
