Jakarta, Intra62.com – Partisi Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan Pilkada dipilih DPRD atau pilkada tidak langsung, selama seluruh partai politik setuju dan tidak ada pro kontra publik
Menurut Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN, partainya setuju dengan usulan itu jika seluruh partai politik setuju untuk pilkada yang dilakukan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.
Oleh karena itu, partai politik tidak akan menggunakan proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada untuk mendapatkan suara rakyat dan pertimbangkan pendapat publik bila usulan tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.
Secara tata negara, PAN berpendapat bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum karena Undang-Undang Dasar 1945 tidak menyebutkan secara eksplisit keduanya dan ditekankan prosesnya harus demokratis.
Partai Golkar mengusulkan Pilkada dipilih DPRD ini. Salah satu rekomendasi yang dibuat dalam Rapat Pimpinan Nasional I Partai pada tahun 2025 adalah seperti itu.
Dalam hal pemilihan, Partai Golkar menyarankan perbaikan dan penyempurnaan sistem proporsional terbuka dengan memperbaiki aspek teknis penyelenggaraan, penyelenggaraan, dan tata kelola untuk menjamin pemilu yang adil dan jujur.
Merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menetapkan bahwa pemilihan demokratis dilakukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga : Koalisi permanen, PDIP Menjadi Independen Dan Berfungsi Sebagai Partai Penyeimbang.
(Red).
