Jakarta, Intra62.com – Persyaratan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah, pemohon tidak harus pemilik tanah, namun yang jelas yang menyatakan sertifikat itu adalah pemilik tanah.
Hal itu diungkapkan saksi fakta pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balai Kota Administrasi Jakarta Utara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deni Riswanto, SH., MH., didampingi Sutaji, SH., MH., dan Maskur, SH yang dihadirkan Ari Sulton, SH., selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam perkara terdakwa H. Aspas karena pemalsuan. Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Investigasi Mafia tanah dilakukan oleh DPP AWDI , Ini Kata Satgas mafia ?
Berdasarkan fakta kasus, para saksi yaitu Safarudin, Yudi Santoso pensiunan PNS, termasuk Edy Purwanto dan Sabeni. Petugas Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Sabeni, terkait dengan penerbitan hak guna bangunan. Penggunaan sertifikat yang dianggap tidak sesuai (SHGB) dilarang membuat pernyataan.
Safarudin dan Yudi S dalam keterangannya mengatakan, setelah diperiksa penyidik Polres Jakarta Utara terkait berkas pendaftaran sertifikat tanah, mereka mengetahui ada dugaan pemalsuan, namun mereka tidak bisa membeli tanah di kawasan Tanjung Priok.
“Data yang diajukan saat permohonan penerbitan SHGB atas nama H.Aspas di kabupaten tersebut tidak ada. Surat akta jual beli (AJB) diragukan dan ada dugaan tanda tangan Bupati Tanjung Priok tidak terdaftar di kabupaten tersebut,” kata saksi.
Lebih lanjut, saksi BPN itu mengaku tidak mengetahui isi surat AJB 1984 tersebut karena ia bekerja sebagai pejabat pemerintah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara hingga tahun 2016. Namun setelah dicek di arsip, ia menemukan surat tersebut tidak ada di sana.
Sementara itu, saksi Eddy P, salah satu anggota PTSL dari Desa Suntel Jaya, mengaku tidak mengetahui surat-surat tanah apa saja yang diserahkan oleh pemohon H. Aspas karena ia merupakan petugas PTSL, dan tidak diberitahu pihak lain. Petugas PTSL mengaku hanya menerima dokumen tanah saja dari sesama petugas yakni almarhum Subur.
“Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi, ia mengaku kenal dengan terdakwa H.Aspas, tapi di sini Anda mengaku tidak mengenal terdakwa. Jadi, apakah Anda mencabut keterangan BAP Anda? ,” tanya majelis hakim.
Saksi anggota PTSL
Menyatakan PTSL baru menerima dokumen setelah pelama mengisi formulir yang disediakan BPN.
“PTSL hanya mengurus surat-surat harta benda yang belum diaktakan, kalau pemilik harta meninggal dunia perlu bukti warisnya,” jelas saksi.
Selanjutnya, saksi Sabeni yang kemudian disumpah dalam keterangan tersendiri mengatakan, pada saat pengurusan sertifikat atas nama Aspas di PTSL Sunter. Berkas pendaftaran tanah saat itu diserahkan oleh pimpinan PTSL Sunter dan orangnya. Pernyataan ini disampaikan oleh H.Aspas.
Ia menambahkan, seharusnya ahli waris hadir pada saat pengukuran, namun saksi mengaku tidak melihat tanah yang sedang disurvei petugas BPN di Jakarta Utara. Ia juga mengaku mengetahui adanya pemohon dari Pokumas bernama Subur yang berhubungan langsung dengan BPN.
Hal ini dibenarkan oleh Terdakwa dalam jawaban atas keterangan saksi setelah mendapat pengukuhan dari Pak Bukori selaku penasehat hukum. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa disangkakan dengan menggunakan dokumen palsu dan/atau menggunakan tanda tangan palsu. Sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 266 dan 263 KUHP. (red/intra62)
