Jakarta , Intra62.com . Pengembang perumahan berkonsep syariah di Jl. M.T. Haryono Kelurahan Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke polisi karena dugaan penggelapan dan penipuan.
Dengan tanda penerimaan laporan nomor STTLP/B/1212/III/ 2025/ SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, RJ mengajukan laporan tersebut di Polres Bekasi pada Rabu 26 Maret 2025 . Dengan dugaan pelanggaran pasal 378 dan/atau 372 dan/atau 263 KUHPidana.
Kasus ini dimulai dengan keluhan konsumen yang menganggap tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Juga dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena pihak perumahan tidak pernah memberikan PBG kepada kliennya, kata kuasa hukum RJ, Richard E.G.A Angkuw, SH. MH, klien kami dirugikan. Menurut Ricky, seorang kuasa hukum, kepada wwb.co.id pada Rabu (26/3/25), dia bahkan merasa tertipu dengan memberikan IMB atas nama orang lain.
Menurutnya, ada kemungkinan bahwa ada manipulasi dalam proses pembuatan IMB, yang menyebabkan Kecamatan mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan.
Ricky menjelaskan, “IMB dikeluarkan oleh Kecamatan, padahal pihak kecamatan hanya bisa memberikan rekomendasi bukan menerbitkan IMB atau PBG.
Ditambah, baik nama maupun luas bangunan yang tercantum dalam IMB tidak sesuai dan atas nama orang lain.
Ricky mengatakan bahwa sejak 9 Desember 2020, korban telah membeli rumah di Blok Hafsah nomor 23 Perum Maryam Residence dengan luas bangunan 72 meter persegi dengan harga Rp 615.774.098.
Ricky menjelaskan, “Seiring berjalannya waktu korban melakukan pembayaran perumahan tersebut. Terlapor bahkan telah memberikan IMB kepada korban bukan atas nama korban, tetapi atas nama orang lain. Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp. 330,104,297,- sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.”
Manager PT Bangun Ranah Berkah, Harun Setyo Budi, belum memberikan keterangan apapun terkait masalah tersebut. Setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Messenger tentang fakta bahwa Perumahan Maryam Residency tidak memiliki IMB atau PBG.
Baca juga : Lebaran Kelabu 2025 , Imbas PHK Banyak Warga RI Tidak Mudik
(Anisa-red)
