Jakarta, Intra62.com – Bukannya memberikan bimbingan dan pendidikan yang layak, seorang Pengajar SD di Kabupaten Karawang justru melakukan aksi bejat terhadap siswinya.
Pengajar tersebut telah melecehkan lima siswi saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Perilaku bejat itu terungkap setelah keluarga korban mengetahui isi pesan ponsel sang anak.
Pesan-pesan tersebut terdapat komunikasi yang tidak wajar sehingga berujung pada tindakan tidak senonoh dari pelaku kepada korban.
“Kejadian ini diketahui saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku. Pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, saudara laki-laki korban pertama kali menyampaikan kepada ibunya bahwa ada percakapan antara pelaku dan korban melalui telepon genggam korban pada bulan Agustus 2023 ,” Kata AKP Abdul Jalil Kasatreskrim Polres Karawang, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Karena Gabut Jadi Pengangguran Pria Asal Depok Melakukan Hal Tak Senonoh
“Isi obrolan antara korban dan pelaku tidak pantas, pelaku memanggil korban Mama, dan korban memanggil pelaku Pap dan sayang, ada kata-kata bujuk rayu pelaku,” sambungnya
Sebagai ibu dari salah satu Korban Mendengar laporan tersebut dan menanyakan kebenarannya, korban mengaku sering dilecehkan oleh wali kelasnya. Hal ini terjadi sekitar bulan Agustus 2022. Parahnya, perbuatan cabul itu terjadi di depan pelajar lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan pencabulan terhadap beberapa siswi dan terjadi beberapa kali dalam sehari.
“Korbannya tidak hanya satu, dan sebanyak lima orang telah membuat laporan resmi, hampir semua murid di kelasnya mendapat perlakuan yang sama, dan korban dilecehkan lebih dari satu kali dalam sehari oleh pelaku,” ungkapnya
Polisi menjelaskan tersangka melakukan pelecehan seksual atas dasar percintaan. Pelaku mengatakan, dirinya merasa hubunganya dengan para korbansangat dekat. Ia juga kerap melakukan rayuan ke pelajar itu terjadi saat jam pelajaran.
“Cara, pelaku membujuk korban agar mempunyai nilai bagus untuk memuaskan nafsunya, sehingga korban bersedia melakukannya, dan pelaku bisa melakukan tindakan cabul sesuka hati,” terangnya
Pengajar cabul itu SP (PJ) 45 tahun. Pelaku merupakan warga Kabupaten Karawang Timur dan sudah mempunyai istri. Wali kelas cabul ini diketahui merupakan pegawai non-ASN atau P3K di sekolah tersebut.
Dia didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red/intra62)